Gara-gara SK Berhenti, KPU RI Perintahkan 3 Caleg Pemilu 2024 di Sumatera Barat Dicoret dari DCT
Atas Perubahan SK DCT di 3 kabupaten tersebut (Solok, Solok Selatan dan Agam-red), dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT," pungkas Ory. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024