Aturan Perda No 4 Tahun 2021, Syamsul Bahri: Nelayan Berhak Dilindungan Asuransi dan BPJS

Minggu, 10 Desember 2023, 14:39 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Aturan Perda No 4 Tahun 2021, Syamsul Bahri: Nelayan Berhak Dilindungan Asuransi dan BPJS
Anggota DPRD Sumatera Barat, Syamsul Bahri menyerahkan bantuan pada nelayan Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi usai sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Sabtu. (humas)

PASAMAN BARAT (9/12/2023) - Anggota DPRD Sumatera Barat, Syamsul Bahri menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 4 Tahun 2021 memberikan jaminan asuransi dan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan.

"Dengan adanya dua jenis asuransi itu, akan menjadikan nelayan terlindungi dan nyaman melaut untuk mencari hidup dan kehidupan mereka," ungkap Syamsul Bahri di Pasaman Barat, Sabtu.

Hal itu dikatakan Syamsul Bahri, saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka.

Dikatakan Syamsul Bahri, kalau bukan pemerintah yang memberikan jaminan pada masyarakat dalam mencari kehidupan, siapa lagi. Karena, regulasi aturan ada pada pemerintah.

Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

"Pemerintah harus membuat regulasi jelas dalam melindungi kegiatan masyarakat, khususnya nelayan seperti Perda No 4 Tahun 2021 ini," tegas Syamsul Bahri.

Mendengar informasi itu, nelayan Jorong Sikabau, Nagari Ranah Koto Tinggi tampak lega atas paparan Syamsul Bahri terkait regulasi yang ada dalam Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan itu.

"Terima kasih Pak Syamsul Bahri. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ini sangat menguntungkan bagi kami para nelayan," kata seorang nelayan peserta sosialisasi. (*)

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: