Inilah Imbauan Pemko Padang bagi Wisatawan
VALORAnews - Pada saat libur sekolah, natal dan tahun baru ini Dinas Budpar sempat mengeluarkan imbauan kepada wisatawan yang melancong ke tempat-tempat wisata di Kota Padang. Pelancong diimbau untuk selalu awas terhadap keluarga dan anak-anak, supaya jangan sampai terlepas dan menyebabkan kondisi bahaya bagi anak dan keluarga.
Pengunjung dimohon agar tidak membuang sampah dan parkir sembarangan. Jika tertangkap tangan buang sampah sembarangan dikenakan sanksi 3 bulan kurungan atau denda Rp5 juta.
Kemudian pengunjung dimohon dengan sangat tidak berbelanja pada pedagang kaki lima yg berkeliaran dengan liar di pasir Pantai Cimpago. Dengan tidak membeli dagangan mereka, berarti telah membantu Pemerintah Kota Padang menertibkan pedagang tersebut.
Pelancong diharapkan juga membantu Pemerintah Kota Padang dengan meminta bukti retribusi ketika memasuki objek wisata yang memang berbayar, seperti di Pantai Air Manis dan Pasie Jambak. Jika petugas tidak mau memberikan karcis supaya mengurungkan niat memasuki objek wisata tersebut. Karena dengan begitu telah mendidik petugas tersebut bahwa mereka melakukan kesalahan.
Baca juga: Car Free Day di Pantai Padang, Mahyeldi: Olah Raga Itu Life Style
Jika memasuki rumah makan, restoran ataupun industri kuliner lain, untuk kenyamanan, terlebih dahulu periksa apakah terdapat daftar harga makanan. Jika tidak urungkan niat untuk berbelanja di tempat tersebut agar nanti tidak terjadi kesalahpahaman saat membayar makanan.
Pengunjung diharapkan untuk jangan tolerir tindakan pemalakan. Jika hal tersebut dialami, mohon segera melapor ke polisi terdekat. Pihak Pemko Padang akan sangat menghargai sekali jika pelancong berkesempatan dengan aman memotret wajah dan aksi pemalak tersebut. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang