DPRD Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat, Irsyad Syafar: Tak Menggantikan Kedudukan Hukum Adat

Selasa, 05 Desember 2023, 19:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat, Irsyad Syafar: Tak Menggantikan Kedudukan Hukum...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Suwirpen Suib (wakil ketua) bersama Mahyeldi (gubernur Sumbar) saat rapat paripurna pengesahan Ranperda Tanah Ulayat, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas diinisiasinya Perda ini."

"Perda Tanah Ulayat ini nanti akan memberikan kepastian hukum lewat pembedaan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, di mana pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan secara efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan," ucap Mahyeldi.

Mahyeldi juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar.

Menurut dia, fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat.

Oleh karena itu, yang diperlukan ialah pola pemanfaatan tanah agar jangan sampai merenggut kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat.

"Kita mendorong bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan bisa dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam pembangunan."

"Ini juga bisa menghemat biaya investasi pihak ketiga, serta tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat," ucapnya. (*)

Halaman:
1 2 3
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: