Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Didiskualifikasi dan Calon Terpilih Tak Ditetapkan jadi Ancaman

Jumat, 24 November 2023, 06:16 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Didiskualifikasi dan Calon Terpilih Tak Ditetapkan...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (humas)

"Iimbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD-RI," urai dia.

Disebutkan Ory, RKDK jadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Setiap Parpol dan calon DPD, wajib menyerahkan LADK pada KPU disetiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024," jelasnya

Baca juga: KPU Kabupaten Solok dan Sumbar Jadwalkan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024 Jumat Depan

Jika Parpol sesuai tingkatannya tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal, terang Ory, Pasal 118 Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye menyebutkan, akan didiskualifikasi jadi peserta pemilu.

"Jika tidak menyerahkan LPPDK, parpol peraih kursi sesuai tingkatannya, Caleg terpilihnya tidak bisa ditetapkan," terang Ory. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan: