Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Didiskualifikasi dan Calon Terpilih Tak Ditetapkan jadi Ancaman
![Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Didiskualifikasi dan Calon Terpilih Tak Ditetapkan...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-tak-laporkan-dana-kampanye-sanksi-didiskualifikasi-dan-calon-terpilih-tak-ditetapkan-jadi-valoranews-241123061733.jpeg)
"Iimbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD-RI," urai dia.
Disebutkan Ory, RKDK jadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Setiap Parpol dan calon DPD, wajib menyerahkan LADK pada KPU disetiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024," jelasnya
Baca juga: KPU Kabupaten Solok dan Sumbar Jadwalkan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024 Jumat Depan
Jika Parpol sesuai tingkatannya tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal, terang Ory, Pasal 118 Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye menyebutkan, akan didiskualifikasi jadi peserta pemilu.
"Jika tidak menyerahkan LPPDK, parpol peraih kursi sesuai tingkatannya, Caleg terpilihnya tidak bisa ditetapkan," terang Ory. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- Cegah Oligarki dan Politik Uang di Pilkada 2024, Masyarakat Sipil Sumbar Deklarasikan Perlawanan
- Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako
- KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024
- Caleg Terpilih PAN dari Dapil Sumbar 6 Digugat ke Mahkamah Partai, Ini Sebabnya
- 6 Fraksi Setujui Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar