Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Didiskualifikasi dan Calon Terpilih Tak Ditetapkan jadi Ancaman

Jumat, 24 November 2023, 06:16 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Didiskualifikasi dan Calon Terpilih Tak Ditetapkan...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (humas)

"Iimbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD-RI," urai dia.

Disebutkan Ory, RKDK jadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Setiap Parpol dan calon DPD, wajib menyerahkan LADK pada KPU disetiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024," jelasnya

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta

Jika Parpol sesuai tingkatannya tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal, terang Ory, Pasal 118 Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye menyebutkan, akan didiskualifikasi jadi peserta pemilu.

"Jika tidak menyerahkan LPPDK, parpol peraih kursi sesuai tingkatannya, Caleg terpilihnya tidak bisa ditetapkan," terang Ory. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI