Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Didiskualifikasi dan Calon Terpilih Tak Ditetapkan jadi Ancaman
"Iimbauan RKDK ini juga berlaku bagi calon anggota DPD-RI," urai dia.
Disebutkan Ory, RKDK jadi elemen penting bagi peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Setiap Parpol dan calon DPD, wajib menyerahkan LADK pada KPU disetiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024," jelasnya
Jika Parpol sesuai tingkatannya tidak menyerahkan LADK sesuai jadwal, terang Ory, Pasal 118 Peraturan KPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye menyebutkan, akan didiskualifikasi jadi peserta pemilu.
"Jika tidak menyerahkan LPPDK, parpol peraih kursi sesuai tingkatannya, Caleg terpilihnya tidak bisa ditetapkan," terang Ory. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024