Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Didiskualifikasi dan Calon Terpilih Tak Ditetapkan jadi Ancaman

Jumat, 24 November 2023, 06:16 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Tak Laporkan Dana Kampanye, Sanksi Didiskualifikasi dan Calon Terpilih Tak Ditetapkan...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (humas)

PADANG (23/11/2023) - Peserta Pemilu 2024, diwajibkan melaporkan dana kampanye. Peserta Pemilu terdiri dari partai politik,calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPD.

Di awal kampenye, disebut Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Selama proses kampanye dikenal disebut Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Untuk akhir kampanye, dinamai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LPSDK nantinya akan memuat informasi tentang identitas pemberi (penyumbang-red) dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.

Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Baca juga: Antisipasi PSU, KPU Ubah Posisi Duduk Saksi Pasangan Calon dan Pengawas di Susunan TPS Pemilihan Serentak 2024

"Sebelum melaporkan, peserta Pemilu 2024 mesti membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang didaftarkan secara daring melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Kamis.

Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU No 18 Tahun 2023.

Aplikasi Sikadeka ini, ungkap Ory, selain KPU dan Bawaslu, juga dapat diakses Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam hal pencatatan/pendokumentasian secara digital, pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye.

"Kita imbau, seluruh peserta Pemilu tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk segera membuat RKDK paling lambat satu hari jelang kampanye Pemilu dimulai dan telah dilaporkan di Sikadeka," ungkapnya.

Baca juga: Foto Ketua KPU RI Dijadikan Meme Memilih Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024, Ini Arahan KPU Sumbar

"Seyogyanya, Parpol sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, sudah membuat RKDK di Bank Umum hingga paling lambat tanggal 27 November 2023," tambah Ory.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI