Perpanjangan Waktu Kontraktor, Tri: Progress dan Bobot Pekerjaan jadi Pertimbangan
VALORAnews - Kepala Bagian Pembangunan Setdako Padang, Tri Hadiyanto mengatakan, Peraturan Walikota Padang No 59 Tahun 2015 ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena, kegiatan dan penyedia dalam hal penganggaran sisa pekerjaan yang belum bisa terselesaikan dan berdasarkan penelitian PPK, dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya.
"Pemberian kesempatan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Namun dalam pelaksanaanya, PPK harus menyurati Inspektorat terlebih dulu selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Padang, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan bersama dengan Konsultan Pengawas, Tim Teknis dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan," terang Tri, kemarin.
"Mereka akan melihat progress dan bobot pekerjaan yang sudah terlaksana. Hasil pemeriksaan bersama inilah yang akan dijadikan sebagai bahan acuan bagi PPK untuk memutuskan dan merekomendasikan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak," tambah Tri, dikutip dari siaran pers Pemko Padang.
Selain itu, penyedia yang diberikan kesempatan tetap akan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak. Pekerjaan sampai batas maksimal limapuluh hari kalender atau maksimal denda 5% dari nilai kontrak juga harus membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan jika diberikan kesempatan oleh PPK tersebut.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Kita berharap, pelaksanaan pembangunan di Kota Padang dapat berjalan dengan lancar, pembangunan dapat berhasil dan berdaya guna terhadap pembangunan yang dilaksanakan serta azas manfaat dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat di Kota Padang," pungkas Tri. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024