Perpanjangan Waktu Kontraktor, Tri: Progress dan Bobot Pekerjaan jadi Pertimbangan

Kamis, 24 Desember 2015, 15:06 WIB | News | Kota Padang
Perpanjangan Waktu Kontraktor, Tri: Progress dan Bobot Pekerjaan jadi Pertimbangan
Wako Padang, Mahyeldi, membagikan beras yang telah ditebus warga pada Operasi Pasar yang digelar di Pasar Alai. Operasi Pasar ini untuk mengantisipasi lonjakan harga beras yang sudah melebihi angka 20 persen. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala Bagian Pembangunan Setdako Padang, Tri Hadiyanto mengatakan, Peraturan Walikota Padang No 59 Tahun 2015 ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena, kegiatan dan penyedia dalam hal penganggaran sisa pekerjaan yang belum bisa terselesaikan dan berdasarkan penelitian PPK, dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya.

"Pemberian kesempatan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Namun dalam pelaksanaanya, PPK harus menyurati Inspektorat terlebih dulu selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Padang, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan bersama dengan Konsultan Pengawas, Tim Teknis dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan," terang Tri, kemarin.

"Mereka akan melihat progress dan bobot pekerjaan yang sudah terlaksana. Hasil pemeriksaan bersama inilah yang akan dijadikan sebagai bahan acuan bagi PPK untuk memutuskan dan merekomendasikan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak," tambah Tri, dikutip dari siaran pers Pemko Padang.

Selain itu, penyedia yang diberikan kesempatan tetap akan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak. Pekerjaan sampai batas maksimal limapuluh hari kalender atau maksimal denda 5% dari nilai kontrak juga harus membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan jika diberikan kesempatan oleh PPK tersebut.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

"Kita berharap, pelaksanaan pembangunan di Kota Padang dapat berjalan dengan lancar, pembangunan dapat berhasil dan berdaya guna terhadap pembangunan yang dilaksanakan serta azas manfaat dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat di Kota Padang," pungkas Tri. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: