Perwako 59 Tahun 2015, Mahyeldi: Payung Hukum PPK untuk Perpanjang Waktu Pekerjaan
VALORAnews - Menjelang tutup tahun 2015, Pemerintah Kota Padang memberi kesempatan bagi penyedia barang/jasa, untuk menyelesaikan pekerjaannya hingga 50 hari pekerjaan yang melewati Tahun Anggaran (TA) 2015. Untuk memperkuat itu, Pemko Padang menerbitkan Peraturan Walikota Padang No 59 Tahun 2015.
Dikeluarkannya Perwako ini, menindaklanjuti Pasal 93 Ayat 1.a Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 tentang perubahaan keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dimana di sini perlu dirumuskan pedoman pelaksanaan anggaran, dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran.
Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo mengatakan, dengan dikeluarkannya peraturan ini, diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang sedang berjalan. Tidak dengan sengaja melambat-lambat, memperlambat pelaksanaan pekerjaan sehingga realisasi tidak sesuai target yang direncanakan.
"Hal ini bisa berdampak hukum dan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya, kemarin. (vri)
Baca juga: Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang