Perwako 59 Tahun 2015, Mahyeldi: Payung Hukum PPK untuk Perpanjang Waktu Pekerjaan
VALORAnews - Menjelang tutup tahun 2015, Pemerintah Kota Padang memberi kesempatan bagi penyedia barang/jasa, untuk menyelesaikan pekerjaannya hingga 50 hari pekerjaan yang melewati Tahun Anggaran (TA) 2015. Untuk memperkuat itu, Pemko Padang menerbitkan Peraturan Walikota Padang No 59 Tahun 2015.
Dikeluarkannya Perwako ini, menindaklanjuti Pasal 93 Ayat 1.a Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 tentang perubahaan keempat atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dimana di sini perlu dirumuskan pedoman pelaksanaan anggaran, dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran.
Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo mengatakan, dengan dikeluarkannya peraturan ini, diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang sedang berjalan. Tidak dengan sengaja melambat-lambat, memperlambat pelaksanaan pekerjaan sehingga realisasi tidak sesuai target yang direncanakan.
"Hal ini bisa berdampak hukum dan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya, kemarin. (vri)
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar