Marfendi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Penanaman Modal Daerah dan Ranperda PPPA
![Marfendi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Penanaman Modal Daerah dan Ranperda PPPA](https://valoranews.com/photos/berita/berita-marfendi-sampaikan-nota-pengantar-ranperda-penanaman-modal-daerah-dan-ranperda-valoranews-221123050159.jpeg)
BUKITTINGGI (22/11/2023) - Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyampaikan, kebijakan penanaman modal daerah harus jadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah.
Kebijakan itu agar ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Di samping itu, juga bisa meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing," ujar Marfendi.
Hal tersebut disampaikan Marfendi, usai sidang paripurna tentang hantaran Ranperda Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di DPRD Bukttinggi, Selasa (22/11/2023).
Disampaikan, Ranperda Penanaman Modal Daerah dihantarkan ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkup, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan Penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal.
Selain itu, juga pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal serta artisipasi masyarakat dan pendanaan.
Rancangan Perda Penananam Modal disusun secara holistik integratif, diharapkan yang dapat menciptakan iklim investasi di daerah yang lebih kondusif.
"Dengan demikian, Kota Bukittinggi mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi," paparnya.
Sedangkan Ranperda PPPA, Marfendi menjelaskan, perwujudan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik perempuan.
Ditegaskan, tujuan penyusunan Perda PPPA, guna meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan.
Selain itu, meningkatkan kualitas perlindungan khusus terhadap anak, meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam kerangka kesejahteraan gender dan melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Wawako Bukittinggi Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Defisit masih Mewarnai
- Bukittinggi Gelar Lomba Cipta B2SA dan Masak Ikan, Pesertanya utusan PKK Kelurahan
- PKS Sumbar: Pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Azis Tinggal Menunggu Jadwal Pendaftaran ke KPU Bukittinggi
- Silaturahmi dengan JMSI dan PJS Bukittinggi, Ini Harapan Wawako Bukittinggi
- Pemko dan DPRD Bukittinggi akan Perbaiki 87 Rumah Warga, Dananya Rp2,808 Miliar