Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh Berkampanye
"Untuk dua metode kampanye ini, harus izin polisi yang dikenal dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye. Jika tidak memiliki STTP, kampanye bisa dibubarkan," tegasnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah