Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh Berkampanye

Rabu, 22 November 2023, 13:35 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh...
Ketua Divisi Teknis KPU Sumar, Ory Sativa Syakban (tengah) didampingi Sutrisno (Kabag Tekmas KPU Sumbar) dan Jons Manedi (Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM), pada sosialisasi daerah pemilih dan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 pada wartawan di Padang,

"Untuk dua metode kampanye ini, harus izin polisi yang dikenal dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye. Jika tidak memiliki STTP, kampanye bisa dibubarkan," tegasnya. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: