Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh Berkampanye
![Ini Lokasi Terlarang Pasang BK dan APK Pemilu 2024, Ory: Hanya di Rumah Ibadah tak Boleh...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-ini-lokasi-terlarang-pasang-bk-dan-apk-pemilu-2024-ory-hanya-rumah-ibadah-tak-boleh-valoranews-221123013824.jpeg)
"Untuk dua metode kampanye ini, harus izin polisi yang dikenal dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye. Jika tidak memiliki STTP, kampanye bisa dibubarkan," tegasnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah
- DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya
- 7 Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Perda PPA Tahun 2023, Kinerja Keuangan Dinilai Belum Maksimal
- Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan
- Bawaslu Sumbar Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Tingkat Provinsi pada Pelaksanaan Pemilu 2024