Bawaslu Agam Bentuk 4 Tim Tertibkan Alat Peraga Kampanye maupun yang Menyerupai
Perintah tersebut berdasarkan Imbauan Bawaslu Republik Indonesia No 774/PM/KI/10/2023 untuk menertibkan APK secara mandiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Agam, dalam rentang waktu 3x24 jam.
Hal itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi dengan stakeholder dan partai politik peserta Pemilu tahun 2023 terkait penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.
"Spanduk baliho yang mengandung unsur ajakan seperti permintaan coblos, memohon doa restu dan simbol coblos paku, mohon ditertibkan," ucap Suhendra.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Sosialisasi ini juga berguna untuk memberitahu masyarakat spanduk atau baliho kampanye yang sebaiknya boleh dipajang.
Suhendra mengharapkan, seluruh peserta pemilu melaksanakan kampanye sesuai tahapan pemilu.
"Kami mempersilakan seluruh parpol untuk melaksanakan kampanye tetapi sesuai ketentuan yang telah kita sepakati bersama," tegasnya.
Adapun, tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye yaitu mesjid, rumah ibadah, dan lokasi pendidikan.
Suhendra meminta tim Bawaslu Agam untuk melakukan sosialisasi dengan ramah kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik.
"Kalau bertemu rumah, kedai, dan posko pemenangan, saat melakukan pendekatan persuasi, agar tidak terjadi kontak fisik dan perdebatan dengan pemilik rumah, kedai, dan posko pemenangan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini, yaitu Pol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Diskominfo dan Dandim 0304 Agam.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati
- Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
Kab. Agam - 23 November 2024
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Kab. Agam - 20 November 2024