Bawaslu Agam Bentuk 4 Tim Tertibkan Alat Peraga Kampanye maupun yang Menyerupai
Kadis Pol PP dan Damkar, Dandi Pribadi yang juga terlibat dalam sosialisasi ini saat Apel Gabungan menyampaikan kepada seluruh anggota tim untuk selalu berkoordinasi.
"Seandainya ragu menyangkut penertiban alat peraga, langsung koordinasi dengan koordinator lapangan. Nanti koordinasikan dengan Ketua Bawaslu Agam," ucapnya.
Diketahui, mulai tanggal 28 November hingga 10 Desember, seluruh partai politik peserta pemilu 2024 diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan di Agam pada Pjs Bupati
- Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
Partisipasi Pilkada Agam Ditargetkan 81 Persen
Kab. Agam - 23 November 2024
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Kab. Agam - 20 November 2024