DISKOMINFO PESSEL Sosialisasi KIP di SMA Negeri 3 Painan
Sesuai amanah UU KIP, maka kewajiban badan publik adalah:
1) Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kepada Pemohon Informasi Publik. Selain, informasi yang dikecualikan (sesuai dengan ketentuan).
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Baca juga: PUSKESMAS KOTO BERAPAK Gelar Aksi Bergizi di MAN 1 Pessel
UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan: (A) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan, proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
(B) Mendorong partisipasi masyarakat, dalam proses pengambilan kebijakan publik. (C) Meningkatkan peran aktif masyarakat, dalam pengambilan kebijakan publik, dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
(D) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
(E) Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. (F) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (G) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
"Melalui sosialiasi Goes to School ini, Diskominfo berharap, dapat memperkenalkan KIP secara masif, kepada generasi muda, khususnya siswa sekolah," ujar Wildan. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji