Pembuatan Peta 1:5000 jadi Rekomendasi Diskusi Terpumpun II Penyusunan RDTR Simpang Empat

Sabtu, 28 Oktober 2023, 08:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Pembuatan Peta 1:5000 jadi Rekomendasi Diskusi Terpumpun II Penyusunan RDTR Simpang Empat
Dinas PUPR Pasaman Barat, Joni Hendri saat memimpin Diskusi Terpumpun II tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Simpang Empat. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (27/10/2023) - Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat, Joni Hendri mengatakan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, sangat diperlukan pemerintah daerah.

"Kegunaan RDTR dan Peraturan Zonasi ini di antaranya sebagai acuan operasional dalam memanfaatkan serta pengendalian pemanfaatan ruang termasuk dalam pemberian izin," ungkap Joni Hendri di Simpang Empat, Jumat.

Hal itu dikatakan Joni Hendri sekaitan digelarnya Diskusi Terpumpun II (Focus Group Discussion/FGD) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Simpang Empat, 24 Oktober 2023 lalu.

Peserta diskusi terpumpun II tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Simpang Empat, 24 Oktober 2023. (robi irwan)
Peserta diskusi terpumpun II tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Simpang Empat, 24 Oktober 2023. (robi irwan)

Diskusi terpumpun yang digelar sehari penuh di aula kantor Dinas PUPR ini, menghadirkan 42 peserta dari berbagai OPD di lingkup Setdakab Pasaman Barat.

Di antaranya, Asisten II, Bappeda, Kantor Pertanahan ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan hingga Camat Pasaman dan Luhak nan Duo.

Dengan digelar Diskusi Terpumpun II ini, Joni Hendri berharap, apa yang direncanakan, berjalan dengan lancar demi mewujudkan visi misi kepala daerah yang telah tertuang dalam Perda RPJMD Pasaman Barat.

Salah satu rekomendasi dari diskusi terpumpun yang kedua ini adalah, diperlukannya peta dengan kedalaman 1:5000 agar RDTR dan Peraturan Zonasi dapat memenuhi fungsinya.

"Peta dengan kedalaman 1:5000 ini bertujuan agar batasan fisik terlihat dengan jelas," ungkap Joni Hendri.

"Selain itu, juga untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan jadi bahan acuan dalam penerbitan perizinan," tambahnya.

Dasar hukum digelarnya Diskusi Terpumpun II ini, ungkap Joni Hendri, yakni UU No 26 Tahun 2007 yang menyebutkan; "Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang, rencana rinci tata ruang disusun apabila rencana umum tata ruang belum dapat di jadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang."

Sementara, Sekretaris Dinas PUPR Pasaman Barat, Mirzarefi menambahkan, rencana umum tata ruang ini mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta rencana umum.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: