Pembuatan Peta 1:5000 jadi Rekomendasi Diskusi Terpumpun II Penyusunan RDTR Simpang Empat
"Ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan," ungkap Mirzarefi.
Hal ini sesuai dengan beleid dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan, "Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. Rencana rinci tata ruang di susun apabila rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang."
Sementara, dalam Permen AT/ BPN No 11 Tahun 2021 dijelaskan, "Rencana detail tata ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota."
Sebelum Diskusi Terpumpun II ini, Dinas PUPR juga telah menggelar kegiatan serupa pada 14 November 2023 di aula kantor bupati.
Dikesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Armen menjelaskan, kawasan perkotaan akan selalu mengalami perubahan, akibat adanya pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada.
Kawasan perkotaan ini dapat dilihat dari tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah perkotaan yang semakin intensif, tingginya mobilisasi penduduk yang menyebabkan kebutuhan tanah (lahan) untuk pengembangan fisik semakin meningkat.
"Penyusunan RDTR Simpang Empat ini disusun, agar tersedianya rencana yang dapat mengarahkan perkembangan dan pertumbuhan kawasan perkotaan, sehingga terwujud peningkatan kualitas lingkungan yang aman, sehat dan lancar pada masa yang akan datang," ungkap Armen saat memberikan arahan.
Menurut dia, diperlukan peran semua pihak terutama pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, untuk proaktif memberikan masukan dan saran dari rencana-rencana pemerintah daerah untuk diakomodir dalam kegiatan penyusunan RDTR Simpang Empat ini.
Tujuannya, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan, dapat diminimalisir.
Kegiatan Diskusi Terpumpun I tentang RDTR Simpang Empat ini, merupakan amanat Peraturan Menteri ATR/BPN No 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota yang mencakup proses penyusunan, pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan rancangan RDTR Kabupaten/Kota oleh pemangku kepentingan. (adv)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat