Hari Ini, Warga Nanggalo Mulai Terima Dana PKH
VALORAnews -- Lurah Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Alfian mengatakan, ada 43 orang warganya yang jadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2015 ini. Proses pencarian dana bantuan PKH tahap I ini, telah dimulai di Kantor POS Nanggalo, Selasa (21/4/2015) lalu.
"Pemberitahuannya juga baru saya terima, tadi pagi. Saya juga belum tahu bagaimananya," ungkap Alfian disela-sela sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, pindah dan pindah datang), se-Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Selasa (21/4/2015) sore.
Pantauan di Kantor Pos Nanggalo, di depan Pasar Siteba, puluhan masyarakat tampak antri untuk memperoleh bantuan yang merupakan program Kementrian Sosial itu. Setiap warga yang telah terdaftar sebagai penerima, tampak membawa fotocopy kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Warga penerima manfaat PKH ini, dipanggil namanya satu per satu dengan memperlihatkan fotocopy KTP dan KK pada petugas di teras kantor POS yang tampak becek, akibat diguyur hujan lebat sejak Selasa pagi. Usai namanya dicocokan dengan data penerima manfaat yang dimiliki kantor pos, maka mereka dipersilahkan memasuki ruang kantor untuk proses pencairan.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Salurkan PKH Murni Tahap 3 untuk 602 KPM
Sesampainya di dalam kantor pos, penerima manfaat diminta menandatangani dokumen kembali sesuai urutan nama yang ada. Setelah itu, warga diminta antri untuk proses pencairan. Tak perlu menunggu lama, proses pencairan tuntas dan warga pun bisa melenggang membawa dana bantuan berupa cash (uang kontan).
PKH adalah program nasional dalam membantu keluarga sangat miskin (KSM) di Tanah Air guna memperoleh layanan gratis pendidikan dan kesehatan. Untuk penerima PKH ini, ada persyaratan khusus yang ditetapkan pemerintah. Karena itu disebut conditional cash transfer atau bantuan tunai bersyarat.
Syarat pertama, peserta PKH adalah KSM yang memiliki ibu hamil (bumil) atau balita. Kedua, peserta PKH adalah KSM yang memiliki anak didik usia enam-15 tahun (SD/SMP). Ketiga, peserta PKH adalah KSM yang telah terdaftar di BPS. Berdasarkan pada data BPS berisi jumlah KSM yang diajukan oleh bupati/wali kota ke Kementerian Sosial selaku instansi yang ditunjuk TNP2K untuk melaksanakan teknis program, dilakukan verifikasi dan validasi data BPS oleh para pendamping dan operator di masing-masing kabupaten/kota penerima PKH.
Sesuai data yang dilansir melalui pkh.kemsos.go.id, besaran dana yang diterima KSM peserta PKH bervariasi, mulai Rp 2,2 juta hingga minimal Rp 600 ribu per tahun, yang dibayarkan selama empat tahap melalui PT Pos atau BRI.
Baca juga: PT Pos Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 9838 KK di Mentawai, Ini Arahan Pj Bupati
KSM penerima bantuan dikurangi Rp50 ribu hingga Rp150 ribu dari total nominal bantuannya, jika--misalnya-- tidak memeriksakan diri ke puskesmas/posyandu selama kehamilan atau anakanak KSM yang di tingkat SD dan SMP absensi kehadiran di sekolahnya tidak mencapai 80 persen pada setiap tahap penerimaan bantuan. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar