400 Ribu Konten Judi Online Diblokir Kemenkominfo
JAKARTA (13/10/2023) - Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir hampir 400 ribu konten terkait judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengklaim, pemblokiran itu dilakukan selang tiga bulan masa jabatannya.
"Pemblokiran judi online ini sudah saya laporkan pada Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada sore hari ini (Jumat-red)," ungkap Budi Arie Setiadi dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat.
Dari jumlah tersebut, ungkap dia, terdapat 205.910 alamat IP, 16.304 file sharing dan 170.438 konten media sosial yang berhasil diidentifikasi dan diambil tindakan tegas.
Dalam laporannya, Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi judi online di Indonesia.
Baca juga: Judi Online Jangkiti Remaja hingga Intelektual, Ini Usulan Rahmat Saleh untuk Pemberantasan
Menurut Budi Arie Setiadi, seluruh tim di Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus bergerak cepat dan bekerja keras untuk memastikan bahwa praktik judi online ini benar-benar lenyap dari Indonesia.
Saat ini, pemerintah telah menunjukkan langkah konkret dalam menanggulangi permasalahan judi online, dan masyarakat diharapkan akan melihat dampak positif dari upaya ini dalam meminimalisir dampak negatif dari kegiatan perjudian online di Indonesia. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pemulangan Jemaah Haji Kloter 31 Embarkasi Makassar Delay 39 Jam
- Gubernur Sumbar Resmikan GSG IKM SS Kupang, Ini Pesan Mahyeldi
- Pengurus Indo Jalito Periode 2024-2028 Dikukuhkan, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Terpadu Berantas Judi Online
- Cara Gila Jadi Pengusaha Sukses Tanpa Modal! Tak Perlu Pinjam Uang