Hakim Pindahkan Lokasi Sidang Kasus PSN Air Bangis ke Pengadilan Tipikor Tanpa Pemberitahuan, Ini Tuntutan PBHI
PADANG (12/10/2023) - Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Perkara Nomor 789/Pid.B/LH/2023/PN Pdg dan Perkara Nomor 790/Pid.B/LH/2023/PN dipindahkan ke Pengadilan Tipikor, di kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Padang tanpa pemberitahuan ke tim penasehat hukum terdakwa.
"Seseuai yang tertera di SIPP PN Padang, sidang pada Kamis ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum seharusnya dibacakan di Pengadilan Negeri Padang," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa dari PBHI Padang, Ihsan dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.
Tanpa sebab dan pemberitahuan, terang Ihsan, dialihkan majelis hakim ke Pengadilan Tipikor. "Akibatnya, persidangan berjalan tanpa kehadiran Penasehat Hukum Terdakwa," ungkap Ihsan yang didampingi Koordinator Advokasi dan Bankum PBHI Sumbar, Fadil.
Sidang ini terkait dengan perjuangan masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat sekaitan keputusan gubernur Sumbar yang menetapkan kampung mereka sebagai lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penolakan masyarakat ini, kemudian berujung ditetapkannya dua orang warga sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Terhadap penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat pada tanggal 20 Juli 2023, 2 (dua) orang masyarakat Air Bangis layangkan gugatan praperadilan.
Kemudian pada hari Selasa (10/10/2023) hakim tunggal membacakan putusan dengan putusan dinyatakan gugur.
Alasannya, dua perkara pokok, telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Padang Klas 1A dengan Perkara Nomor 789/Pid.B/LH/2023/PN Pdg dan Perkara Nomor 790/Pid.B/LH/2023/PN Pdg berdasarkan pelimpahan Nomor Surat Pelimpahan B-133/L.3.23/Eku.2/10/2023 dan Nomor Surat Pelimpahan B-132//L.3.23/Eku.2/10/2023, tertanggal 6 Oktober 2023.
Ini 5 Tuntutan PBHI Padang Terkait Pemindahan Lokasi Sidang:
- Bahwa tindakan pelimpahan perkara in casu ke Pengadilan Negeri Padang dapat dipandang sebagai upaya pembatasan akses untuk mendapatkan keadilan bagi dua orang warga nagari air bangis yang sedang dikriminalisasi saat ini.
- Meminta Komisi Yudisial (KY) RI untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang terkesan dengan sangat mudahnya melimpahkan perkara in casu tanpa mempertimbangkan hal-hal yang telah diatur dalam Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 membolehkan Pengadilan lain selain Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara ini jika tempat kediaman sebagian besar saksi berada lebih dekat dengan Pengadilan tersebut yang secara lengkap ketentuan tersebut berbunyi : "Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan." Sementara sebagian besar saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
- Meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk memanggil, memeriksa dan menindak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Kejaksaan Tinggi Padang karena tidak profesional dalam melimpahkan perkara In casu ke Pengadilan Negeri Klas 1A Padang atas alasan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 85 KUHAP.
- Meminta Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) untuk memanggil, memeriksa dan menindak Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Pasamana Barat sehubungan tindakan tidak profesional dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penetapan terdakwa secara melawan hukum.
- Meminta kepada masyarakat serta kawan-kawan media untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan saat persidangan pokok berlangsung pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2023 hingga persidangan pembacaan putusan. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar