Partisipasi Pemilih di TPS Lokasi PSU Terjun Payung
VALORAnews -- Partisipasi pemilih di lokasi pemungutan suara ulang (PSU) TPS 05 Kelurahan Kampung Lapai, Minggu (13/12/2015), berkurang drastis dibanding pelaksanaan pencoblosan pada 9 Desember 2015. Untuk TPS 17 Kapalo Koto, Kelurahan Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, hanya berselisih 10 orang dari pelaksanaan semula.
"Pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya hanya 97 orang (36 persen). Sebelumnya, sebanyak 175 orang (69,7 persen) dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 251 orang," ungkap Ketua KPPS TPS 05 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Padang, Parlim Juis kepada wartawan.
Secara umum, PSU di TPS 05 Kampung Lapai, ini berjalan lancar walau mendapat pengawalan ekstra dari jajaran kepolisian. Pejabat selevel Waka Polda Sumbar, melakukan peninjauan ke dua lokasi PSU ini. Kombes Pol Nur Afiah, berkunjung ke TPS 05 Kampung Lapai sekitar pukul 08.30 WIB lalu dilanjutkan ke TPS 17 Koto Panjang Ikur Koto.
Sementara, Waka Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz bersama AKP Gusli (Kapolsek Nanggalo) beserta unit Sabhara, Intel dan Lantas, melakukan pengamanan melekat sejak mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara selesai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di TPS 05 Kampung Lapai ini.
Baca juga: Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
Perolehan suara PSU untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) 10, sedangkan rivalnya paslon nomor urut 2, Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) 87 dengan suara tidak sah 0.
Perolehan suara tersebut, jauh dari hasil pemungutan suara 9 Desember 2015, yang didatangi 175 pemilih dengan rincian, 46 suara untuk MK-FB dan 122 suara IP-NA serta suara tidak sah 7.
Sementara, Di TPS 17 Kapalo Koto, Kelurahan Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, PSU didatangi 128 pemilih dengan DPT sebanyak 202 orang. Rinciannya, 45 suara untuk MK-FB, 83 IP-NA, tidak sah 2. Jumlah tersebut tersebut juga kurang dibandingkan pemungutan 9 Desember yang dihadiri 138 pemilih, 66 suara MK-FB, 70 suara IP-NA, 2 tidak sah.
Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra mengapresiasi KPPS TPS 05 dan 17 yang telah bersedia kembali menggelar PSU sesuai keputusan Panwaslih Padang. Dalam waktu sangat singkat yaitu Sabtu (12/11/2015) siang, terangnya, persiapan pemungutan suara bisa dilaksanakan. Mulai dari pendistribusian pemberitahuan memilih (form C6), pendirian lokasi TPS, gladi resik hingga penghitungan suara.
"Soal partisipasi yang berbeda dibanding sebelumnya, kita sebagai penyelenggara tak bisa berbuat banyak. Yang penting, keputusan Panwaslih ini bisa kita laksanakan sebagaimana mestinya," tegas Riki. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers