PSU Pilgub Sumbar di TPS 05 Lapai Sebabkan Hilangnya Hak Pilih Tiga Warga

Sabtu, 12 Desember 2015, 21:14 WIB | News | Kota Padang
PSU Pilgub Sumbar di TPS 05 Lapai  Sebabkan Hilangnya Hak Pilih Tiga Warga
Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra didampingi Chandra Eka Putra (Kordiv Teknis), Mahyudin (Kordiv Logistik) bersama PPK Nanggalo dan PPS Kampung Lapai, menggelar gladi resik pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05, Sabtu (12/12/2015) jelan

VALORAnews - Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra mengatakan, keputusan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Padang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05, Kelurahan Kampung Lapai, berkonsekwensi pada hilangnya hak pilih tiga warga setempat, yang salah lokasi mencoblos pada 9 Desember 2015 lalu.

"Panwaslih Padang dalam surat keputusan tentang PSU, tidak mempertimbangkan hilangnya hak pilih ketiga warga tersebut. KPU Padang, telah mengirimkan surat ke Panwaslih pada Sabtu (12/12/2015) sore, meminta rekomendasi agar ketiga warga itu bisa diberikan pemberitahuan memilih (C6-red)," ungkap Riki, tadi sore.

Diketahui, tiga pemilih di TPS 06 kelurahan Kampung Lapai yakni Yuniwar dengan nomor urut 146 dalam DPT, Dawaludin dengan nomor urut 145 pada DPT dan Pra Mulyati dengan nomor urut 208 dalam DPT, mencoblos di TPS 05 kelurahan Kampung Lapai.

Antara TPS 06 dengan 05 ini, berada dalam satu gang yakni di Jl Limau Manis, kelurahan Kampung Lapai, tepatnya RW III di belakang SJS Plaza. Lokasinya juga berdekatan, berjarak sekitar 40 meter saja di dekat Mushalla Baiturrahim.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

Dikonfirmasi, Ketua Panwaslih Padang, Aswir Wiraputra, tak bisa memberikan jawaban, saat ditanyakan konsekwensi dari PSU ini adalah hilangnya hak pilih ketiga warga RW III yang salah lokasi mencoblos ini.

"Kita kaji dulu. Saya tak melihat aturan hukumnya terkait masalah hilangnya hak pilih ini," ungkap Aswir yang ikut memonitoring proses persiapan PSU di TPS 05, malam ini.

Saat ditanya, bisakah Panwaslih Padang melahirkan rekomendasi kepada ketiga nama penyebab PSU ini, untuk bisa menggunakan hak pilihnya? Lagi-lagi, Aswir menjanjikan akan membahasnya dulu.

"Kita akan kaji lagi, jika KPU Padang ada menyampaikan persoalan hilangnya hak pilih ketiga warga ini," terangnya. (kyo)

Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI