Dua TPS di Padang Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilgub Sumbar
VALORAnews - KPU Padang, Sabtu (12/12/2015) memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 kelurahan Kampung Lapai, kecamatan Nanggalo dan TPS 17 Koto Panjang, kelurahan Ikur Koto, kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"PSU ini digelar dengan merujuk pada keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Padang tanggal 11 Desember 2015 yang suratnya diterima KPU Padang, tanggal 12 Desember 2015 pagi. PSU ini akan digelar Minggu (13/12/2015)," ungkap Ketua KPU Padang, M Sawati, Sabtu sore.
Ditambahkan Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, pertimbangan yang dipakai Panwaslih Padang untuk menggelar PSU ini yakni Pasal 59 Ayat 2 huruf e Peraturan KPU No 10 Tahun 2015, yang berbunyi, PSU dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
"Untuk TPS 17 Ikur Koto, kita di KPU Padang sebenarnya tak terlalu banyak perdebatan dengan merujuk Pasal 59 PKPU 10/2015 ini. Karena, disitu memang terdapat dua pemilih dari Lubukbasung, Agam yang mencoblos tanpa surat pindah pemilih," terang Riki.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
Sementara, tambah Riki, untuk TPS 05 Kampung Lapai ini, KPU Padang agak sulit menerima keputusan Panwaslih Padang dengan No 43/BA-Panwas/PDG/XII/2015 yang meminta digelarnya PSU ini.
"Karena, ketiga pemilih yang salah tempat memilih itu, merupakan warga setempat. Ketiganya terdaftar sebagai pemilih di TPS 06, namun mencoblos di TPS 05. Ketiganya juga tidak mencoblos lagi ke TPS dimana mereka terdaftar sebagai pemilih (TPS 06-red)," tambah Riki
Dikatakan, poin yang jadi pertimbangan KPU Padang untuk menyetujui menggelar PSU di TPS 05 Kampung Lapai, adalah faktor adanya lebih dari satu pemilih semata.
"Logistiknya langsung kita siapkan dan didistribusikan ke kedua TPS tersebut. KPPS tetap harus menggelar gladi resik, mendirikan lokasi TPS dan persiapan lainnya. Kita keroyokan menyiapkan kelengkapan TPS ini mulai dari KPU, PPK, PPS dan KPPS," terang Riki. (kyo)
Baca juga: Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar