Dua TPS di Padang Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilgub Sumbar

Sabtu, 12 Desember 2015, 20:11 WIB | News | Kota Padang
Dua TPS di Padang Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilgub Sumbar
Kapolsek Nanggalo, AKP Gusli, Sabtu (12/12/2015) malam, melaporkan melalui radio, persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Kampung Lapai, ke posko Mantap Praja Polda Sumbar. (mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - KPU Padang, Sabtu (12/12/2015) memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 kelurahan Kampung Lapai, kecamatan Nanggalo dan TPS 17 Koto Panjang, kelurahan Ikur Koto, kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"PSU ini digelar dengan merujuk pada keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Padang tanggal 11 Desember 2015 yang suratnya diterima KPU Padang, tanggal 12 Desember 2015 pagi. PSU ini akan digelar Minggu (13/12/2015)," ungkap Ketua KPU Padang, M Sawati, Sabtu sore.

Ditambahkan Kordiv Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, pertimbangan yang dipakai Panwaslih Padang untuk menggelar PSU ini yakni Pasal 59 Ayat 2 huruf e Peraturan KPU No 10 Tahun 2015, yang berbunyi, PSU dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

"Untuk TPS 17 Ikur Koto, kita di KPU Padang sebenarnya tak terlalu banyak perdebatan dengan merujuk Pasal 59 PKPU 10/2015 ini. Karena, disitu memang terdapat dua pemilih dari Lubukbasung, Agam yang mencoblos tanpa surat pindah pemilih," terang Riki.

Baca juga: Pilgub Sumbar 2024 Bakal Head to Head, Ini Peta Kekuatan Partai Pengusung Mahyeldi-Vasco dan Epyardi-Ekos

Sementara, tambah Riki, untuk TPS 05 Kampung Lapai ini, KPU Padang agak sulit menerima keputusan Panwaslih Padang dengan No 43/BA-Panwas/PDG/XII/2015 yang meminta digelarnya PSU ini.

"Karena, ketiga pemilih yang salah tempat memilih itu, merupakan warga setempat. Ketiganya terdaftar sebagai pemilih di TPS 06, namun mencoblos di TPS 05. Ketiganya juga tidak mencoblos lagi ke TPS dimana mereka terdaftar sebagai pemilih (TPS 06-red)," tambah Riki

Dikatakan, poin yang jadi pertimbangan KPU Padang untuk menyetujui menggelar PSU di TPS 05 Kampung Lapai, adalah faktor adanya lebih dari satu pemilih semata.

"Logistiknya langsung kita siapkan dan didistribusikan ke kedua TPS tersebut. KPPS tetap harus menggelar gladi resik, mendirikan lokasi TPS dan persiapan lainnya. Kita keroyokan menyiapkan kelengkapan TPS ini mulai dari KPU, PPK, PPS dan KPPS," terang Riki. (kyo)

Baca juga: Pilgub Sumbar 2024 Mengerucut pada Dua Kutub, Ini Analisisnya

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: