Realisasi Kegiatan Diskominfo Agam 66,25 Persen hingga Triwulan III Tahun 2023
Tentang Diskominfo
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan OPD yang mengurus urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persandian, yang dipimpin seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam menjalankan urusan pemerintahan tersebut OPD ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga: Paskibraka Agam Sukses Laksanakan Tugas di HUT RI ke-79, Diskominfo Tayangkan Live via Youtube
Sementara, untuk susunan kedudukan, susunan organisasi tugas dan tata kerja didasarkan pada Peraturan Bupati Agam No 66 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Peraturan Bupati sebelumnya.
Dalam Peraturan Bupati tersebut dicantumkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki susunan organisasi yaitu Kepala Dinas, sekretariat yang membawahi Subbag Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan serta Subbag Keuangan dan tiga bidang lainnya.
Tiga bidang tersebut yaitu bidang informasi dan komunikasi publik bidang teknologi informasi dan komunikasi serta bidang layanan e-government.
Pada tahun 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan urusan pemerintahan mendapat alokasi anggaran sebesar R6,2 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi umum perangkat daerah, barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah dan penunjang urusan pemerintah daerah yang terletak pada sekretariat dinas dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,9 miliar.
Kemudian, anggaran juga dialokasikan untuk program pengelolaan informasi dan komunikasi publik, kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten Agam dengan alokasi anggaran Rp935 juta yang dibagi dalam tiga seksi.
Untuk program penilaian aplikasi informasi merupakan gabungan kegiatan bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan bidang e government dengan total dana Rp2,3 miliar. Rinciannya, Rp1 miliar untuk bidang teknologi informasi dan komunikasi, sementara untuk bidang e-government memiliki anggaran Rp1,3 miliar. (*)
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan