Breaking News! 6 Dosen Gugat Regulasi Pemilihan Rektor Unand 2023-2028 Senin Pagi Ini ke PTUN Padang
PADANG (25/9/2023) - Sebanyak enam orang dosen Universitas Andalas melayangkan gugatan tentang tahapan pemilihan rektor periode 2023-2028 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Senin pagi ini.
Enam orang dosen Unand yang melayangkan gugatan melalui penasehat hukum itu yakni Hary Efendi, Feri Amsari, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah dan Muhammad Yusra.
"Gugatan ini didasarkan pada temuan masalah serius di dalam regulasi penyelenggaraan pemilihan rektor yang dituangkan di dalam Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas No 2 Tahun 2023," ungkap salah seorang dosen yang tercatat sebagai penggugat, Hary Efendi, di Padang, Senin.
Menurut Hary, masalah serius dalam proses pemilihan rektor Universitas Andalas periode 2023-2028 yang saat ini tengah berjalan adalah dilibatkannya Senat Akademik Universitas (SAU) untuk melakukan penyaringan calon.
Baca juga: Ketua PMI Sumbar Ikuti Agenda Olahraga Rutin ASN Agam, Ini Harapannya
Dengan adanya proses penyaringan ini, terang dia, membuat MWA Unand hanya menerima tiga nama dari proses yang dilakukan SAU.
Sementara, dalam tahapan pendaftaran yang berakhir 21 September 2023 lalu, terdapat 12 orang dosen yang menyarahkan syarat administratif.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum status Unand jadi PTNBH (perguran tinggi negeri berbadan hukum), kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor adalah kewenangan penuh MWA Universitas Andalas," terangnya.
Oleh sebab itu, terang Hary, untuk memastikan perangkat hukum pemilihan rektor tidak dipaksakan, sehingga nanti proses pemilihan rektor akan jadi cacat hukum dan jadi masalah dikemudian hari, gugatan ke PTUN ini dilayangkan sejumlah insan pengajar Universitas Andalas.
"MWA Universitas Andalas kami nilai telah melanggar hukum," terang Hary.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024