PDI Perjuangan Padang Ajukan Surat Permintaan PAW
VALORAnews -- DPC PDI Perjuangan Padang, mamasukan surat pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Padang 20014-2019, Nuzul Putra, Kamis (10/12/2015). Surat itu, juga dilayangkan ke ketua DPRD Padang, Walikota Padang dan Gubernur Sumbar serta KPU Padang.
"Secara resmi, PDI Perjuangan telah melayangkan surat pemintaan pelaksanaan proses PAW terhadap saudara Nuzul Putra dari Anggota DPRD Kota Padang. Hal ini berdasarkan karena telah adanya putusan inchkrah terhadap perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra dari Mahkamah Agung RI," ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan, Albert Hendra Lukman, Kamis (10/12).
Diharapkan Albert, surat DPC PDI Perjuangan bernomor : 011/EX/24.17/XII/2015, yang dilayangkan ke pimpinan DPRD Padang, Walikota dan Gubernur Sumbar serta KPU Padang, dapat diproses dan ditindak lanjuti secepatnya.
"Dengan telah inkrach-nya atau adanya vonis hukum berkekuatan tetap terhadap gugatan perdata yang diajukannya tersebut, saya berharap semua pihak untuk dapat menghormati vonis tersebut. Atas nama PDI Perjuangan, kita minta untuk secepatnya memproses dan menindaklanjuti kembali proses PAW yang sempat tertunda tersebut," cetus Albert.
Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
Sesuai UU MD3, proses dalam menanggapi surat pengajuan PAW dari sebuah partai, memiliki batas waktu tertentu. Untuk DPRD dan walikota, paling lama 7 hari. Sementara pada tingkat provinsi, diproses dalam batas waktu 14 hari.
Diberitakan, Mahkamah Agung (MA), telah menguatkan vonis NO Pengadilan Negeri Padang atas vonis perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra, yang dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan Lahirnya vonis MA ini, mengandaskan perlawanan anggota DPRD Padang periode 2014-2019 itu, sehingga kursinya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, 14 April 2015) lalu telah memutuskan, gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Padang 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra terhadap pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu, tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan.
"Perkara yang diajukan penggugat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat, tidak merupakan wewenang dari pengadilan negeri," ujar Ketua Majelis Hakim, M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj Ety, saat pembacaan putusan.
Baca juga: PDIP dan PPP jadi Satu Fraksi di DPRD Padang 2024-2029, Ini Kata Albert Hendra Lukman
Selanjutnya, Giri Basuki mengatakan, apa yang jadi dasar dari putusan dari perkara dengan nomor registrasi 127/Pdt.G/2014/PN.Pdg tersebut, sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut yang telah melalui mekanisme persidangan di mahkamah partai. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar