Kejari Pasbar Sita Aset Tersangka AA Berupa 8 Unit Kontrakan Senilai Rp5,4 Miliar di Jakarta Barat
JAKARTA (18/9/2023) -- Tim Penyidik Kejari Pasaman Barat, sita aset berupa tanah seluas 540 meter persegi yang di atasnya berdiri 8 unit rumah kontrakan di Kota Administrasi Jakarta Barat milik tersangka AA, tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat.
"Aset milik tersangka AA yang berhasil dilacak dan dilakukan penyitaan di Jakarta Barat sebanyak satu bidang tanah sesuai SHM No 08922 di Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat," ungkap Kajari Pasbar, M Yusuf Putra di Simpang Empat, Sabtu.
Penyitaan asset ini berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 846/Pen.Pid.B-Sita/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 13 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print-418/L.3.23/Fd.1/09/2023 tertanggal 13 September 2023.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil memburu aset milik tersangka AA yang ditaksir senilai Rp5,4 miliar sesuai harga NJOP Rp10 juta per meter persegi dan harga penjualan tanah setempat.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
Penyitaan dilaksanakan dengan dukungan pengamanan dan koordinasi dengan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, didampingi staf BPN Kota Administrasi Jakarta Barat, Lurah Meruya dan Ketua RW/RT setempat.
AA merupakan Direktur Utama PT MAM Energindo sebagai Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 (multi years).
AA ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16 miliar lebih.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut dengan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka AA.
Baca juga: Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48
Kemudian, penyitaan aset tanah milik tersangka AA di Kota Bekasi (2 bidang), Kabupaten Bekasi (3 bidang) dan Kota Administratif Jakarta Barat (1 bidang).
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat