Pengumuman DCS Provinsi, KPU Sumbar Terima Laporan 1 Caleg Ganda, 3 Menolak dan 1 Mendukung Caleg
Dikatakan Jons Manedi, KPU Sumbar menindaklanjuti pengaduan dan tanggapan ini dengan menyampaikan pada partai politik yang bersangkutan. Kemudian, partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1-7 September 2023.
"Partai politik masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi pada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari Parpol mulai tanggal 1-7 September 2023," ujarnya.
Jons Manedi menyampaikan, KPU atas tanggapan masyarakat tersebut sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang pada bakal Caleg untuk mengklarifikasi pada parpol.
Dari hasil klarifikasi, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberi untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat.
"Kalau nanti dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut, diberikan waktu pada 14-20 September 2023," ungkap Jons Manedi.
"Proses ini tetap berlanjut hingga nanti dirancangan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023," pungkasnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar