Bupati dan Ketua TP PKK Agam Dijadwalkan Hadiri Serah Terima Jabatan 38 Wali Nagari Terpilih

Rabu, 30 Agustus 2023, 14:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Bupati dan Ketua TP PKK Agam Dijadwalkan Hadiri Serah Terima Jabatan 38 Wali Nagari...
Kepala Dinas PMN Agam, Asril

AGAM (30/8/2023) - Kepala Dinas PMN Agam, Asril mengungkapkan, serah terima jabatanwali nagari yang telah dilantik pada 24 Agustus 2023 lalu, dijadwalkan dalam rentang waktu 31 Agustus hingga 19 September 2023.

"Untuk percepatan dan efektivitas pelaksanaan tugas wali nagari terpilih, akan dilakukan serahterima jabatan sekaligus pelantikan ketua TP PKK Nagari yang dihadiri Bupati beserta Ketua TP-PKK Agam," kata Asril di Lubuk Basung, Rabu.

Untuk acara serah terima jabatan tersebut, Dinas PMN telah menyampaikan jadwal pada OPD yang perlu hadir dengan surat No: 400.10.2.2/446/DPMN/VIII-2023 tanggal 29 Agustus 2023. Surat ini an ditandatangani Sekretaris Daerah, Edi Busti.

"Kita telah kirimkan penyampaian jadwal kunjungan bupati dan Ketua TP PKK dalam serah terima jabatan wali nagari terpilih ke beberapa OPD tekait," terangnya.

Baca juga: Target PBB-P2 Agam Tahun 2024 Sebesar Rp16 Miliar, Asril: Data Akurat jadi Kunci Keberhasilan

"Kita harapkan, dapat dihadiri tepat waktu sehingga acara kita dapat terlaksana dengan baik," harapnya.

Dalam surat yang disampaikan kepada OPD itu, dicantumkan yang diundang Asisten Pemerintahan dan Kesra, 12 OPD serta 2 Bagian sekretariat Daerah yaitu Bagian Hukum serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Duabelas OPD yang diundang adalah Badan Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Diskominfo, Capil, Dinkes, Disdikbud, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Distan, Dishub, Dinsos, Perindag Naker serta Koperasi UKM.

Diketahui, 38 wali nagari yang dilantik itu, merupakan hasil pemilihan yang digelar secara elektronik (sistem e-voting). Pelantikan digelar serentak di Balairung Rumah Dinas Padang Baru Lubuk Basung. (*)

Baca juga: Posyantek Raflesia Jaya Bersama Masuk 5 Besar Lomba TTG

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: