Penyelesaian Tanah Bypass, Miko: Konsolidasi adalah Aturan Hukum yang Disepakati

Kamis, 03 Desember 2015, 22:05 WIB | News | Kota Padang
Penyelesaian Tanah Bypass, Miko: Konsolidasi adalah Aturan Hukum yang Disepakati
Praktisi hukum, Miko Kamal. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Praktisi Hukum, Miko Kamal mengapresiasi tekad Pemko Padang, menyelesaikan konsolidasi tanah di Bypass yang selama ini terbengkalai. Menurutnya, sebagai negara hukum, Pemko dan masyarakat harus mengikuti aturan hukum. Saat ini yang menjadi dasar hukum masalah tanah di Bypass adalah konsolidasi.

"Mungkin ada masyarakat yang menginginkan ganti rugi berupa uang, namun itu tidak bisa dilaksanakan, karena tidak ada dasar hukumnya. Kalau Pemko nekat membayar ganti rugi, itu akan jadi temuan bahkan bisa jadi kasus korupsi. Untuk itu memang sebaiknya sama-sama mengikuti konsolidasi," tukas Miko, Kamis (3/12/2015) di Padang.

Miko yakin, jika masyarakat menyadari sejarah konsolidasi dan kesepakatan-kesepakatan di dalamnya, semuanya akan berlapang dada mengikuti kesepakatan konsolidasi.

Sementara, pengamat politik FISIP Universitas Andalas, Asrinaldi menyebut, pembangunan jalur dua Bypass mendesak dituntaskan. Untuk itu, semua pihak harus mendukung. Jika ada yang merasa dirugikan, misalnya belum dapat menempati tanah konsolidasi, masalah itu yang harus diselesaikan, bukan menghalangi pembangunan Bypass. (relis)

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: