Penyelesaian Tanah Bypass, Miko: Konsolidasi adalah Aturan Hukum yang Disepakati
VALORAnews -- Praktisi Hukum, Miko Kamal mengapresiasi tekad Pemko Padang, menyelesaikan konsolidasi tanah di Bypass yang selama ini terbengkalai. Menurutnya, sebagai negara hukum, Pemko dan masyarakat harus mengikuti aturan hukum. Saat ini yang menjadi dasar hukum masalah tanah di Bypass adalah konsolidasi.
"Mungkin ada masyarakat yang menginginkan ganti rugi berupa uang, namun itu tidak bisa dilaksanakan, karena tidak ada dasar hukumnya. Kalau Pemko nekat membayar ganti rugi, itu akan jadi temuan bahkan bisa jadi kasus korupsi. Untuk itu memang sebaiknya sama-sama mengikuti konsolidasi," tukas Miko, Kamis (3/12/2015) di Padang.
Miko yakin, jika masyarakat menyadari sejarah konsolidasi dan kesepakatan-kesepakatan di dalamnya, semuanya akan berlapang dada mengikuti kesepakatan konsolidasi.
Sementara, pengamat politik FISIP Universitas Andalas, Asrinaldi menyebut, pembangunan jalur dua Bypass mendesak dituntaskan. Untuk itu, semua pihak harus mendukung. Jika ada yang merasa dirugikan, misalnya belum dapat menempati tanah konsolidasi, masalah itu yang harus diselesaikan, bukan menghalangi pembangunan Bypass. (relis)
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024