Penyelesaian Tanah Bypass, Miko: Konsolidasi adalah Aturan Hukum yang Disepakati
VALORAnews -- Praktisi Hukum, Miko Kamal mengapresiasi tekad Pemko Padang, menyelesaikan konsolidasi tanah di Bypass yang selama ini terbengkalai. Menurutnya, sebagai negara hukum, Pemko dan masyarakat harus mengikuti aturan hukum. Saat ini yang menjadi dasar hukum masalah tanah di Bypass adalah konsolidasi.
"Mungkin ada masyarakat yang menginginkan ganti rugi berupa uang, namun itu tidak bisa dilaksanakan, karena tidak ada dasar hukumnya. Kalau Pemko nekat membayar ganti rugi, itu akan jadi temuan bahkan bisa jadi kasus korupsi. Untuk itu memang sebaiknya sama-sama mengikuti konsolidasi," tukas Miko, Kamis (3/12/2015) di Padang.
Miko yakin, jika masyarakat menyadari sejarah konsolidasi dan kesepakatan-kesepakatan di dalamnya, semuanya akan berlapang dada mengikuti kesepakatan konsolidasi.
Sementara, pengamat politik FISIP Universitas Andalas, Asrinaldi menyebut, pembangunan jalur dua Bypass mendesak dituntaskan. Untuk itu, semua pihak harus mendukung. Jika ada yang merasa dirugikan, misalnya belum dapat menempati tanah konsolidasi, masalah itu yang harus diselesaikan, bukan menghalangi pembangunan Bypass. (relis)
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar