Lima Warga Pisang Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Konsolidasi
VALORAnews -- Pemko Padang akan melakukan pengukuran tanah sejumlah peserta konsolidasi jalur Bypass Padang. Pengukuran dilakukan terhadap mereka yang telah sepakat satu sama lain, tentang penempatan tanah konsolidasinya. Pengukuran dilakukan di Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh.
Pengukuran akan dilakukan Senin (7/12/2015). Di lokasi ini, sebanyak lima persil akan diukur. Lima persil di antaranya milik Zulkani Muslim, Sutan Waris Yahya, Kutar, Roslaini dan Zamril Basir.
"Ada lima persil yang akan diselesaikan dan akan dituntaskan di Kelurahan Pisang dalam waktu sehari itu," kata Kabag Pertanahan, Amasrul di Balaikota Padang, Kamis (3/12/2015).
Dikatakan Amasrul, peserta konsolidasi tersebut meminta tunjuk batas atas sertifikat yang telah diterbitkan maupun yang belum diterbitkan. Peserta meminta tunjuk batas atas pengembalian 70 persen sesuai planing atau kavling yang sudah ditetapkan pada 1990-an silam.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Bagi masyarakat lain yang ingin cepat masalah konsolidasi ini, agar cepat datang ke Bagian Pertanahan, nantinya akan ditunjukkan tanah dan dibuat kesepakatan," sebutnya.
Untuk pengukuran selanjutnya di titik lain, Bagian Pertanahan akan melakukan rapat selanjutnya. Disebutkan Amasrul, Pemko Padang akan terus memfasilitasi penyelesaian Bypass tersebut.
"Penyelesaian akan terus kita fasilitasi. Kita juga minta kepada seluruh masyarakat saat dilakukan pengukuran tanah agar kooperatif. Jangan sampai nanti ketika sudah dipasang pancang, setelah itu justru dibuka tanpa sepengetahuan Bagian Pertanahan," katanya.
Menyelesaikan masalah konsolidasi tanah Bypass, Amasrul menyebut, hingga saat ini warga terus mendatangi Bagian Pertanahan di Balaikota Padang. Menurutnya, usai dilakukan pembongkaran, sudah 25 peserta mendatangi Bagian Pertanahan. "Setiap hari warga datang dan kita jelaskan kepada mereka," sebutnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Menurutnya cukup banyak kendala yang dihadapi peserta konsolidasi. Di antaranya yakni kendala penempatan, dimana sertifikatnya telah terbit akan tetapi tidak bisa ditempati karena dikuasai pemilik asal. "Pemilik asal pun juga mengalami hal yang sama," ujar Amasrul. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar