TAMBANG MATERIAL: Didemo Warga, Perusahaan Pengelola Ternyata Punya Izin Resmi
PESISIR SELATAN (16/08/2023) - Pihak perusahaan penambangan material (pasir & batu), tak habis pikir dengan aksi penolakan, dilakukan sekelompok warga, ke lokasinya pada Selasa pagi.
Kelompok tersebut, adalah kelompok tani (Keltan) Kampung Penadah.
Bentuknya, dengan membentang (memasang) spanduk penolakan di lokasi operasional penambangan material, tersebut.
Tepatnya, di Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Baca juga: Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
"Kegiatan (penambangan material) kami ini, telah memiliki izin. Dan, dalam beroperasi, juga telah sesuai dengan petunjuk dan arahan perizinan dimiliki," ucap Julisman, Koordinator Lapangan dan Humas CV Mutiara Anugrah Nusantara, Rabu.
Dimana, sesuai rekomendasi dinas terkait (dinas mengeluarkan izin operasional), kegiatan penambangan, melaksanakan normalisasi sungai.
"Kita memang melakukan pelurusan sungai, agar nantinya tidak berdampak pada masyarakat sekitar, dan bangunan yang ada," ujarnya.
Herannya, lanjut Julisman, operasional penambangan yang dilakukan tadi, ditolak mereka (keltan kampung penadah).
Dengan alasan, akan berdampak pada saluran irigasi sawah, pertanian, dan tempat wisata pemandian di Kampung Penadah.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji