TAMBANG MATERIAL: Didemo Warga, Perusahaan Pengelola Ternyata Punya Izin Resmi
PESISIR SELATAN (16/08/2023) - Pihak perusahaan penambangan material (pasir & batu), tak habis pikir dengan aksi penolakan, dilakukan sekelompok warga, ke lokasinya pada Selasa pagi.
Kelompok tersebut, adalah kelompok tani (Keltan) Kampung Penadah.
Bentuknya, dengan membentang (memasang) spanduk penolakan di lokasi operasional penambangan material, tersebut.
Tepatnya, di Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Baca juga: 10.000 Bibit Ikan Air Tawar Dilepas di Sungai Binjai Tapan
"Kegiatan (penambangan material) kami ini, telah memiliki izin. Dan, dalam beroperasi, juga telah sesuai dengan petunjuk dan arahan perizinan dimiliki," ucap Julisman, Koordinator Lapangan dan Humas CV Mutiara Anugrah Nusantara, Rabu.
Dimana, sesuai rekomendasi dinas terkait (dinas mengeluarkan izin operasional), kegiatan penambangan, melaksanakan normalisasi sungai.
"Kita memang melakukan pelurusan sungai, agar nantinya tidak berdampak pada masyarakat sekitar, dan bangunan yang ada," ujarnya.
Herannya, lanjut Julisman, operasional penambangan yang dilakukan tadi, ditolak mereka (keltan kampung penadah).
Baca juga: BKSDA Sumbar Diharapkan Kaji Pemicu Banjir Sungai Ngarai Sianok, Marfendi: Terjadi Tanpa Ada Hujan
Dengan alasan, akan berdampak pada saluran irigasi sawah, pertanian, dan tempat wisata pemandian di Kampung Penadah.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
- PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
- PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
- JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
- RUSMA YUL ANWAR: Rekrutmen 2.021 PPPK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Ribuan Santri DDS Bukittinggi Ikuti Pawai Ta'aruf
Kabar Daerah - 22 September 2024
Ini Pesan Mahyeldi untuk Mahasiswa Baru Universitas Ekasakti
Kabar Daerah - 22 September 2024