TAMBANG MATERIAL: Didemo Warga, Perusahaan Pengelola Ternyata Punya Izin Resmi

Rabu, 16 Agustus 2023, 21:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
TAMBANG MATERIAL: Didemo Warga, Perusahaan Pengelola Ternyata Punya Izin Resmi
Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB) jenis tertentu, untuk Komoditas Batuan, kepada CV Mutia Anugerah Nusantara. Foto: Dok CV MAN
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PESISIR SELATAN (16/08/2023) - Pihak perusahaan penambangan material (pasir & batu), tak habis pikir dengan aksi penolakan, dilakukan sekelompok warga, ke lokasinya pada Selasa pagi.

Kelompok tersebut, adalah kelompok tani (Keltan) Kampung Penadah.

Bentuknya, dengan membentang (memasang) spanduk penolakan di lokasi operasional penambangan material, tersebut.

Tepatnya, di Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Baca juga: 10.000 Bibit Ikan Air Tawar Dilepas di Sungai Binjai Tapan

"Kegiatan (penambangan material) kami ini, telah memiliki izin. Dan, dalam beroperasi, juga telah sesuai dengan petunjuk dan arahan perizinan dimiliki," ucap Julisman, Koordinator Lapangan dan Humas CV Mutiara Anugrah Nusantara, Rabu.

Dimana, sesuai rekomendasi dinas terkait (dinas mengeluarkan izin operasional), kegiatan penambangan, melaksanakan normalisasi sungai.

"Kita memang melakukan pelurusan sungai, agar nantinya tidak berdampak pada masyarakat sekitar, dan bangunan yang ada," ujarnya.

Herannya, lanjut Julisman, operasional penambangan yang dilakukan tadi, ditolak mereka (keltan kampung penadah).

Baca juga: BKSDA Sumbar Diharapkan Kaji Pemicu Banjir Sungai Ngarai Sianok, Marfendi: Terjadi Tanpa Ada Hujan

Dengan alasan, akan berdampak pada saluran irigasi sawah, pertanian, dan tempat wisata pemandian di Kampung Penadah.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: