TAMBANG MATERIAL: Didemo Warga, Perusahaan Pengelola Ternyata Punya Izin Resmi

Rabu, 16 Agustus 2023, 21:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
TAMBANG MATERIAL: Didemo Warga, Perusahaan Pengelola Ternyata Punya Izin Resmi
Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB) jenis tertentu, untuk Komoditas Batuan, kepada CV Mutia Anugerah Nusantara. Foto: Dok CV MAN
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Tudingan dari spanduk penolakan ini, jelas tidak benar. Cenderung mengada-ada. Sebab, kami sudah bekerja sesuai protap perizinan yang kami miliki. Tapi, dianggap masih salah. Kan aneh ini," heran Julisman.

Ia melanjutkan, sebelum kegiatan berjalan, pihaknya juga telah duduk bersama pemilik lahan/ tanah dan jalan.

Semua tidak ada masalah. Bahkan pihak dinas terkait, juga telah turun ke lokasi.

Baca juga: Air Bah Sungai Ngarai Sianok Hanyutkan 5 Rumah dan 3 Warung, Bupati Agam: Waspada, Cuaca Tak Menentu

Julisman menerangkan, secara legalitas dan perizinan resmi, aktivitas galian C (tambang material) dikerjakan oleh CV Mutiara Anugrah Nusantara, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.

"Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023," ujarnya.

Pihak perusahaan, juga telah melakukan operasional, sesuai dengan prosedur atau SOP (Standar Operasional) dalam melakukan penambangan.

Mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi Wali Nagari dan rekomendasi dari Camat setempat.

Juga, telah di sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.

"Izin tersebut, atas persetujuan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 23122200451060001, tentang pemberian Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB) jenis tertentu, untuk Komoditas Batuan, kepada CV Mutia Anugerah Nusantara," terang Julisman. (tsp/tsp)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: