TAMBANG MATERIAL: Didemo Warga, Perusahaan Pengelola Ternyata Punya Izin Resmi
"Tudingan dari spanduk penolakan ini, jelas tidak benar. Cenderung mengada-ada. Sebab, kami sudah bekerja sesuai protap perizinan yang kami miliki. Tapi, dianggap masih salah. Kan aneh ini," heran Julisman.
Ia melanjutkan, sebelum kegiatan berjalan, pihaknya juga telah duduk bersama pemilik lahan/ tanah dan jalan.
Semua tidak ada masalah. Bahkan pihak dinas terkait, juga telah turun ke lokasi.
Baca juga: Air Bah Sungai Ngarai Sianok Hanyutkan 5 Rumah dan 3 Warung, Bupati Agam: Waspada, Cuaca Tak Menentu
Julisman menerangkan, secara legalitas dan perizinan resmi, aktivitas galian C (tambang material) dikerjakan oleh CV Mutiara Anugrah Nusantara, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.
"Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023," ujarnya.
Pihak perusahaan, juga telah melakukan operasional, sesuai dengan prosedur atau SOP (Standar Operasional) dalam melakukan penambangan.
Mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi Wali Nagari dan rekomendasi dari Camat setempat.
Juga, telah di sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.
"Izin tersebut, atas persetujuan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 23122200451060001, tentang pemberian Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB) jenis tertentu, untuk Komoditas Batuan, kepada CV Mutia Anugerah Nusantara," terang Julisman. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
- PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
- PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
- JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
- RUSMA YUL ANWAR: Rekrutmen 2.021 PPPK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Ribuan Santri DDS Bukittinggi Ikuti Pawai Ta'aruf
Kabar Daerah - 22 September 2024
Ini Pesan Mahyeldi untuk Mahasiswa Baru Universitas Ekasakti
Kabar Daerah - 22 September 2024