TAMBANG MATERIAL: Didemo Warga, Perusahaan Pengelola Ternyata Punya Izin Resmi
"Tudingan dari spanduk penolakan ini, jelas tidak benar. Cenderung mengada-ada. Sebab, kami sudah bekerja sesuai protap perizinan yang kami miliki. Tapi, dianggap masih salah. Kan aneh ini," heran Julisman.
Ia melanjutkan, sebelum kegiatan berjalan, pihaknya juga telah duduk bersama pemilik lahan/ tanah dan jalan.
Semua tidak ada masalah. Bahkan pihak dinas terkait, juga telah turun ke lokasi.
Baca juga: Ini Alasan Pansus DPRD Batubara Pelajari Penanggulangan Bencana ke DPRD Sumbar
Julisman menerangkan, secara legalitas dan perizinan resmi, aktivitas galian C (tambang material) dikerjakan oleh CV Mutiara Anugrah Nusantara, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.
"Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023," ujarnya.
Pihak perusahaan, juga telah melakukan operasional, sesuai dengan prosedur atau SOP (Standar Operasional) dalam melakukan penambangan.
Mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi Wali Nagari dan rekomendasi dari Camat setempat.
Juga, telah di sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.
"Izin tersebut, atas persetujuan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 23122200451060001, tentang pemberian Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB) jenis tertentu, untuk Komoditas Batuan, kepada CV Mutia Anugerah Nusantara," terang Julisman. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji