Pembatasan Tonase, Organda: UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlu Direvisi
VALORAnews - Ketua Organda Sumbar, Sengaja Budi Syukur menegaskan, perlu dilakukan revisi terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi ini berkaitan dengan semakin berkembangnya kemajuan teknologi kendaraan bermotor.
"Teknologi kendaraan bermotor, makin lama makin canggih. Maka, kendaraan yang ada sekarang ini, memiliki daya angkut melebihi dari yang ditetapkan UU 22/2009," ungkap Budi Syukur saat sosialisasi penertiban berat muatan dan dimensi kendaraan angkutan barang, yang digelar Dinas Perhubungan Sumbar, di aula kantor Dishub Sumbar, Jalan Raden Saleh, Rabu (2/12/2015).
Dengan sosialisasi ini, ungkap Budi Syukur, Organda Sumbar akan menerima masukan dari para peserta, bagaimana solusi atas persoalan tersebut. Kalau nantinya peserta merekomendasikan peningkatan kelas jalan di Sumbar, terangnya, maka hal itu akan diperjuangkan hingga ke tingkat nasional.
"Selama ini, kelas jalan itu berada di 3 dan 4. Perlu ditingkatkan jadi kelas 1 dan 2, sehingga muatan berat itu bisa ditingkatkan di Sumbar. Inilah harapan kita melalui sosialisasi, memberikan pemahaman pada pengusaha angkutan, agar melakukan muatannya tidak melebihi dari yang telah ditetapkan," jelas Budi Syukur. (Baca: Peningkatan Kualitas Jalan, Dedy: Pembebasan Lahan jadi Faktor Penghambat)
Baca juga: Peningkatan Kualitas Jalan, Dedy: Pembebasan Lahan jadi Faktor Penghambat
Mengacu UU 22/2009, aturan yang dimuatnya harus dijalankan terutama untuk jenis angkutan berat. Untuk kelas di Sumbar, angkutan berat dimensinya tidak boleh lebih pajangnya dari 12 meter dengan lebarnya 2,5 meter serta tingginya tidak lebih dari 4,5 meter. Untuk muatan terberatnya hanya 8 ton.
Terkait sanksi atas pelanggaran yang diberlakukan, Budi mengatakan, dengan melihat kondisi dunia pengangkutan saat ini, kalau dipaksakan melaksanakan sesuai aturan, maka akan berpengaruh pada kondisi harga ongkos angkut, harga barang yang akhirnya juga berimbas pada perekonomian.
"Disinilah perlu pemahaman bagi kita semua, terutama pemahaman bagi pengusaha angkutan, pemahaman bagi pemerintah terhadap kondisi riil yang terjadi di lapangan dan juga aparat penegak hukum. Namun komitmen kita, akan berusaha mematuhi aturan-aturan tersebut," ulasnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan kondisi lapangan saat ini, revisi UU 22/2009 tersebut khususnya mengenai muatan berat. Kemudian, dimensi kendaraan karena bagaimanapun juga, teknologi kendaraan itu berkembang sangat pesat. Tentunya, hal ini harus disesuaikan dengan peraturan yang memadai.
Baca juga: Inilah Sanksi Tilang bagi Pelanggar Aturan Berlalulintas
"Kita melihat, UU tersebut sudah enam tahun. Dimanapun di Indonesia, tentang muatan berat tersebut tidak bisa dipenuhi secara maksimal, tidak bisa dipatuhi. Oleh sebab itu, pemerintah atau DPR tentunya harus melihat," terangnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
- Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
- BPKH Hajj Run 2024 Diikuti Peserta dari Berbagai Provinsi di Indonesia
- Ketua Perwosi Sumbar Beri Penghargaan Khusus untuk Atlet dan Pelatih Wanita Berprestasi di PON dan Peparnas 2024
- Sumbar Kirim 57 Atlet untuk Berlaga Peparnas XVII Jawa Tengah, Dua Emas jadi Target
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024