Anggota Fraksi PDIP DPRD Padang Akhirnya Sah Dipecat

Selasa, 01 Desember 2015, 21:08 WIB | News | Kota Padang
Anggota Fraksi PDIP DPRD Padang Akhirnya Sah Dipecat
Anggota DPRD Padang dari PDIP, Nuzul Putra (kanan) foto bersama dengan Irwan Prayitno dan Fauzi Bahar dengan seragam alumni resimen mahasiswa. (istimewa)

VALORAnews - Mahkamah Agung RI (MARI), menguatkan vonis NO Pengadilan Negeri Padang atas vonis perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra, yang dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan.

Lahirnya vonis MARI ini, mengandaskan perlawanan anggota DPRD Padang periode 2014-2019 itu, sehingga kursinya akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Benar, relaas vonis kasasi MARI atas gugatan perkara perdata yang dilayangkan Nuzul Putra, telah kami terima tadi siang," ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Padang, Albert Hendra Lukman, Selasa (1/12/2015).

Ditanya lebih jauh, Albert yang mengaku tengah di Bali, tak bisa memberikan keterangan lebih rinci. "Saya belum baca vonis MARI itu. Baru tadi siang, diambil salah seorang tim pengacara kita, di Pengadilan Negeri Padang," ungkap Albert yang juga ketua Fraksi PDIP, PBB dan PKB DPRD Sumbar itu.

Baca juga: Pemilu 2024; PKB, Nasdem dan PDIP Cetak Sejarah di Perebutan Kursi DPR RI Dapil 1 Sumatera Barat

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (14/4/2015) memutuskan, gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Padang 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra terhadap pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu, tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan.

"Perkara yang diajukan penggugat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat, tidak merupakan wewenang dari pengadilan negeri," ujar Ketua Majelis Hakim, M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj Ety, saat pembacaan putusan.

Selanjutnya, Giri Basuki mengatakan, apa yang jadi dasar dari putusan dari perkara dengan nomor registrasi 127/Pdt.G/2014/PN.Pdg tersebut, sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut yang telah melalui mekanisme persidangan di mahkamah partai. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: