PEMILU 2024, KPU: Pekerja Asal Luar Daerah Masuk Pemilih DPTb

Jumat, 04 Agustus 2023, 22:00 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PEMILU 2024, KPU:  Pekerja Asal Luar Daerah Masuk Pemilih DPTb
ki-ka: Anggota KPU Pessel Rahmat (Divisi Sosialisasi), Syafrijal Chan (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Aswandi (Ketua), dan Ruswandi Rinaldo (Divisi Hukum), saat jumpa wartawan terkait Pemilu 2024 di Painan, Jumat (4/08/2023). Foto: tusrisep

PESISIR SELATAN (4/08/2023) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat menegaskan, pekerja luar daerah, masuk kategori pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketua KPU Pessel Aswandi, mengungkapkan perihal ini, dalam jumpa wartawan, bertemakan Sosialisasi Tahapan Pemilu Presiden & Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Painan, Jumat.

"Sepanjang pekerja luar daerah tadi punya Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga , pastilah mereka terdaftar sebagai pemilih di alamat bersangkutan. Nah, pada saat pemilu (Pilpres), mereka bisa masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPT, tapi wajib melalui persyaratan ditetapkan," ucapnya.

Salah satu persyaratan, tambah Aswandi, harus terdaftar di dalam DPT di TPS, sesuai dengan KTP yang bersangkutan.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

"Dan, bisa masuk ke dalam DPTb di sini (Pessel), dengan membawa Surat Formulir Model C Pindah Memilih, dari daerah bersangkutan," ujarnya.

Bagaimana misalnya kalau tidak membawa formulir model c pindah memilih (sesuai persyaratan).

"Tentunya, tidak bisa memilih," ucap Aswandi.

Di sisi lain, lanjutnya, ada lagi kalau yang bersangkutan (pekerja luar daerah) ternyata sudah mengurus KTP di Pessel.

Baca juga: Lomba Cipta Maskot Pilkada Kabupaten Agam, Desainer Grafis Asal Mentawai jadi Pemenang

"Kita (KPU) akan chek di DPT Online. Kalau ber KTP Pessel, tapi terdaftar di DPT Online di daerah asalnya, otomatis tidak bisa masuk DPK (masuk DPTb). Karena DPK, adalah warga yang punya hak suara (tapi tidak terdaftar), sesuai dengan KTP nya," ujar Aswandi.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: