143.779 DPT Pemilu 2024 se-Sumatera Barat Belum Miliki KTP Elektronik, Ini Kata Bawaslu
PADANG (3/8/2023) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menemukan terdapat 143.779 pemilih Pemilu 2024 masih belum memilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Jumlah ini tersebar di 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
"Adanya pemilih non KTP-el dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) tersebut, berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilh di TPS. Bawaslu Sumbar mendorong agar KPU beserta jajaran, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan KTP-el," ungkap Ketua Bawaslu Sumbar, Alni pada wartawan, di Padang, Rabu sore.
Diketahui, KPU Sumatera Barat telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi pada 27 Juni 2023, sebanyak 4.088.606 juta Pemilih. Rincianannya, pemilih laki-laki sebanyak 2.027.360 orang dan 2.061.246 (Pemilih Perempuan).
Dalam perjalanan menuju penetapan Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi tersebut, terang Alni, Bawaslu Sumatera Barat beserta jajaran telah melakukan kerja-kerja pengawasan, dari tahapan awal sampai dengan penetapan DPT.
Baca juga: Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi
Mulai dari pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sampai dengan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berbagai upaya dilakukan Bawaslu Sumatera Barat berserta jajaran, untuk mengawal hak pilih warga negara. Mulai dari melakukan uji petik terhadap data pemilih, mendirikan posko kawal hak pilih pada setiap tingkatan jajaran pengawas dan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan setiap pekannya.
Bawaslu Sumatera Barat pada proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, ungkap Alni, telah mengeluarkan Surat Saran Perbaikan pada KPU Sumatera Barat dan jajaran.
Selain saran perbaikan tertulis, juga menyampaikan saran perbaikan lisan langsung pada jajaran KPU ketika diketahui.
Baca juga: DPT Pilgub 2024 Sumbar Berkurang 8.045 dari DPS, Bawaslu Ditemukan Anggota TNI Aktif jadi Pemilih
Rincian saran perbaikan dari jajaran Pengawas pada KPU:
1. Surat Saran Perbaikan
- Surat Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Jajaran Pengawas pada tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 10 Surat Saran Perbaikan;
- Surat Saran Perbaikaan yang disampaikan oleh Jajaran Pengawas pada tingkat Kecamatan berjumlah 245 Surat Saran Perbaikan
- Semua Surat Saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh Jajaran KPU
2. Data Saran Perbaikan
- Jumlah data saran perbaikan yang disampaikan oleh Jajaran Pengawas berjumlah 8.121 data pemilih
- Kategori data pemilih yang disampaikan untuk diperbaiki yaitu data pemilih meninggal dunia, data ganda, pindah domisili, alih status TNI/Polri, pemilih belum terdafar dan pemilih di Lapas
Dengan tetah ditetapkannya DPT Pemilu 2024, terang Alni, Bawaslu Sumatera Barat memandang masih perlu dikawalnya proses pemutakhiran sampai dengan hari pemungutan suara.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah