DPRD Padang Setujui Perubahan Perda SOTK, Pejabat Pindah hingga Penyesuaian KUA PPAS 2024 jadi Catatan Fraksi

Selasa, 01 Agustus 2023, 06:11 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
DPRD Padang Setujui Perubahan Perda SOTK, Pejabat Pindah hingga Penyesuaian KUA PPAS 2024...
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Ekos Albar (Wawako) dan wakil ketua, Ilham Maulana dan Arnedi Yarmen, memimpin sidang paripurna dengan agenda pengesahan perubahan Perda SOTK Padang, Senin.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (31/7/2023) - DPRD Padang setujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemko Padang dalam rapat paripurna, Senin. Walaupun disetujui, sejumlah fraksi di DPRD Padang memberikan catatan kritis terhadap perubahan ini.

"Setelah disetujui dan penandatanganan berita acara, Perda SOTK ini akan memasuki tahapan konsultasi ke Kemdagri melalui Pemprov Sumbar," ungkap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani yang memimpin sidang.

Syafrial Kani tampak didampingi unsur pimpinan lainnya seperti, Ilham Maulana dan Arnedi Yarmen serta didampingi Sekwan, Hendrizal Azhar serta anggota dewan lainnya.

Jubir Fraksi Partai Demokrat, Muzni Zen menyampaikan pendapat akhir fraksi tentang Perubahan Perda SOTK dalam rapat paripurna, Senin.
Jubir Fraksi Partai Demokrat, Muzni Zen menyampaikan pendapat akhir fraksi tentang Perubahan Perda SOTK dalam rapat paripurna, Senin.

Dari eksektuif, hadir Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, Andree Algamar (Sekdako), Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

Dalam penyampaian pendapat akhir, juru bicara Fraksi PKS DPRD Padang, Ja'far menyorot penamaan kelurahan yang belum mengikuti kaidah bahasa.

"Misalnya saja, Kelurahan Andalas dikembalikan jadi Kelurahan Andaleh," katanya.

Paripurna dengan agenda Perubahan SOTK Padang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Paripurna dengan agenda Perubahan SOTK Padang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Muzni Zen, mengungkapkan, perubahan tipe kelembagaan SOTK membutuhkan biaya yang sangat besar, sehingga potensi terjadinya evercost terhadap pembiayaan aparatur dan operasional kantor.

"Kondisi ini, kalau tidak hati-hati akan berdampak pada penyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masyarakat," terang dia.

Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun

Selain itu, ujar Muzni Zen, ditemukan permasalahan yang paling mendasar yaitu masih lemahnya kajian analisis beban kerja dan analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, sebelum melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024