Hadirkan Saksi Ahli Perseroan Terbatas, Majelis Hakim PN Jaksel: Kenapa Tak Ahli Arbitrase Dihadirkan

Jumat, 28 Juli 2023, 11:33 WIB | News | Nasional
Hadirkan Saksi Ahli Perseroan Terbatas, Majelis Hakim PN Jaksel: Kenapa Tak Ahli...
Ilustrasi.

"Keterangan tersebut itu sudah dipertimbangkan oleh Abritase BANI. Kalau sudah dipertimbangkan berarti majelis hakim tidak boleh mempertimbangkan lagi keterangannya ahli tersebut, karena itu melanggar UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase terutama Pasal 11 dan 62," jelas Kamil, usai persidangan.

Majelis Hakim, terang diua, tidak seharusnya mempertimbangkan keterangan ahli dalam sidang pembatalan arbitrase ini. Kamil menilai majelis hakim tidak akan memperimbangkan keterangan dari ahli.

"Sepertinya majelis hakim sudah tau ini tidak akan dipertimbangkan, karena dia (majelis hakim) akan melanggar UU arbitrase," katanya.

Baca juga: Gugat Putusan BANI ke PN Jaksel, Majelis Hakim Tolak Permohonan PT MMI

Sebelumnya, Kamil optimistis, majelis hakim menerima gugatan PT MMI dan tidak membatalkan putusan BANI.

"Kalau dari kita, permohonan pembatalan diterima sangat kecil, karena persidangan pembatalan ini tidak lagi bahas pokok perkara, sedangkan bukti yang dihadirkan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan BANI," kata Kamil, Selasa (25/7/2023).

Keoptimisan itu, didasarkan pada proses arbitrase dalam untuk perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022. Selama proses arbitrase, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.

Kamil yakin putusan BANI sudah benar dan tidak dapat dipungkiri. Perjanjian antara PT MMI dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) menyatakan, apabila terjadi permasalahan hukum, mereka mengambil jalur di persidangan BANI.

"Berarti dia harus tunduk sama ketentuan dan peraturan serta prosedur yang ada di BANI."

"Dalam prosedur bani itu putusan BANI akhir adalah final dan mengikat, seharusnya dia sudah disepakati di perjanjian mereka, jadi dia berkewajiban menghargai kesepakatan itu, pembatalan ini tidak boleh dilakukan oleh dia," katanya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI