KPU Sumbar Belum Terima Berkas Perbaikan Caleg DPRD Provinsi hingga H-3 Penutupan, Jons: Jangan Lalai
Jons Manedi juga menyebutkan, bagi bakal calon DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS) tidak tertutup kemungkinan, akan ada juga menyerahkan dokumen syarat perbaikan.
"Dua bakal calon yang telah menyerahkan dokumen perbaikan yakni Cerint Iralloza Tasya dan Jelita Donal," ungkap dia.
"Tiga bakal calon yang belum menyerahkan dokumen perbaikan yakni Yuri Hadiah dan Jhoni Afrizal serta Irman Gusman," tambah Jons Manedi.
Masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPD RI berlangsung selama 14 hari yakni sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Masa penerimaan perbaikan berkas dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir penerimaan berkas perbaikan pada 9 Juli 2023, akan ditutup pukul 00.00 WIB. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar