Premanisme terhadap Sopir, Yandri: Kita Bahas Dulu dalam Rapat Internal

Rabu, 25 November 2015, 18:46 WIB | News | Kota Padang
Premanisme terhadap Sopir, Yandri: Kita Bahas Dulu dalam Rapat Internal
Sekitar 10 orang perwakilan sopir angkot, Selasa (24/11/2015), berdialog dengan anggota Komisi 3 DPRD Padang dan jajaran Dishubkominfo, terkait empat tuntutan yang mereka lakukan. (vebi rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Komisi 3 DPRD Padang, Yandri menyarankan pengusaha angkot, agar membuat perjanjian tertulis dengan koperasi atau PT, tempat mereka bergabung. Tujuannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

"Kalau perlu, kita buat dengan akta notaris kalau pengelolaan kendaraan atas nama PT atau koperasi, tapi kepemilikan tetap atas nama pemilik yang sah," ungkap Yandri, Rabu (25/11/2015) menyikapi tuntutan para sopir angkot saat demo, Selasa (24/11/2015).

Mengenai tuntutan terkait pemalakan yang meresahkan dan membuat supir tidak nyaman yang berpotensi menimbulkan kerawanan, Yandri menyebut, akan segera mengadakan rapat internal di DPRD. Nantinya, dalam rapat itu akan dipanggil semua pihak terkait.

Hadir dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi 3, Osman Ayub, Amrizal Hadi, Dinul Akbar, Amril Amin, Kadishub Kominfo Padang, Rudy Rinaldy, Ketua Organda Padang AKBP Syofyan yang juga Kasubdit Polmas Polresta Padang.

Baca juga: Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar

Saat berdialog dengan anggota dewan, 10 orang perwakilan sopir menyampaikan sejumlah tuntutan mereka. (Baca: Surat Dishub Kominfo Padang Picu Aksi Mogok Angkot)

Empat tuntutan utama para sopir itu yakni menertibkan parkir di sepanjang jalan yang menyebabkan kemacetan, membatalkan rencana menambah armada Trans Padang dan menindak premanisme terhadap supir di sekitar Pasar Raya serta membatalkan kebijakan kepemilikan atas nama perusahaan atau koperasi.

"Bagaimana mungkin sebagai pemilik mobil, tapi di surat-surat kendaraan, yang dicantumkan nama koperasi atau PT, sementara nama pemilik mobil tidak dicantumkan. Seandainya koperasi tersebut bermasalah atau suatu hari dibekukan karena suatu sebab, apa pegangan kita," terang Yan Heri, salah seorang pemilik angkot.

Sementara, pemilik angkot lainnya, Dang Deli mengatakan, "Klau suatu saat kita mau menjual atau perlu uang, tentu akan sulit. Karena, surat-surat bukan atas nama kita." (vri)

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024