Politisi PKS Ini Dukung Perbaikan Jalan Daerah Diambilalih Kementrian PUPR, Ini Alasannya

Jumat, 23 Juni 2023, 13:00 WIB | News | Nasional
Politisi PKS Ini Dukung Perbaikan Jalan Daerah Diambilalih Kementrian PUPR, Ini Alasannya
Anggota Komisi V DPR RI, Hamid Noor Yasin.

JAKARTA (23/6/2023) - Anggota Komisi V DPR RI, Hamid Noor Yasin menilai, rencana perbaikan jalan daerah tahap pertama oleh Kementerian PUPR, ditargetkan akan dimulai bulan Juli 2023. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp14,6 triliun.

Anggaran tersebut, kata Hamid, akan digunakan untuk menangani perbaikan jalan di 32 provinsi pada 573 ruas jalan dengan total panjang 2.873 km. Selain itu, ada pula penanganan jembatan sepanjang 2.363 meter.

Sedangkan tahap kedua menggunakan sisa anggaran Rp18,1 triliun sehingga total Rp32,7 triliun digelontorkan Pemerintah Pusat pada tahun 2023 ini untuk memperbaiki jalan-jalan daerah.

"Ada beberapa provinsi prioritas yang mesti diperhatikan Kementrian PUPR di antaranya Lampung, Jambi, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten," tegas Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Nevi Zuairina Fasilitasi Kegiatan Mancing Mania di Nagari VII Koto Talago

Diketahui, pengambil alihan pekerjaan perbaikan jalan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah diterbitkan Presiden pada Maret 2023.

Inpres ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Dalam Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) disebutkan; bahwa dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi dan kabupaten/kota.

"Jadi, di balik Inpres tersebut ada peran penting Komisi V DPR RI yang merumuskan UU di atas bersama Pemerintah. Peran ini juga ditegaskan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja (Raker) pada tanggal 7 Juni 2023 lalu," jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Baca juga: Nagari Situjuah Gadang Gelar Turnamen Bola Voli, Ini Pesan Nevi Zuairinaa

Meskipun demikian, Hamid mengingatkan bahwa Inpres No 3 Tahun 2023 tersebut bertujuan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: