7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Divonis Bersalah, Jaksa Nyatakan Banding, Ini Alasannya
Dalam rencana anggaran biaya, terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5,962 miliar lebih.
Kemudian dalam proses lelang, terjadi pengaturan oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134,859 miliar lebih.
Kemudian, Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu, kepada pihak lain dari Manado.
Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,239 miliar lebih. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat