7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Divonis Bersalah, Jaksa Nyatakan Banding, Ini Alasannya

Rabu, 21 Juni 2023, 10:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
7 Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Divonis Bersalah, Jaksa Nyatakan...
Tujuh orang terdakwa pembangunan RSUD Pasaman Barat saat mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Selasa malam. (humas)

Dalam rencana anggaran biaya, terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5,962 miliar lebih.

Kemudian dalam proses lelang, terjadi pengaturan oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134,859 miliar lebih.

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (Subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu, kepada pihak lain dari Manado.

Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,239 miliar lebih. (*)

Halaman:
1 2 3
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI