Apa Itu Opsen Pajak di Perda Sumatera Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ini Penjelasannya
PADANG (21/6/2023) - UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberi ruang terjadinya penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Merujuk Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen pajak, dikutip dari https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/ juga dikenal dengan istilah piggyback tax system.
Menurut Taliercio (2004) merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh sub national government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak pusat.
Sehingga, dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak.
Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai Opsen:
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar