Apa Itu Opsen Pajak di Perda Sumatera Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ini Penjelasannya
Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen.
Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang.
Tarif yang berlaku Opsen:
- Opsen PKB sebesar 66%
- Opsen BBNKB sebesar 66%
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25%
Sebagai contoh, PKB dikenakan sebesar 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
Opsen PKB dihitung dengan cara:
Opsen PKB = 66% x 1,2% x NJKB
Sebagai catatan, penerapan opsen akan mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Merujuk penjelasan UU HKPD, opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.
Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD serta memberikan kepastian atas penerimaan Pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Sementara itu, penambahan opsen Pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru, diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.
Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar