Konsolidasi Bypass, Sekda: Wako Sudah Teken Surat Pernyataan akan Menyelesaikan

Selasa, 24 November 2015, 10:48 WIB | News | Kota Padang
Konsolidasi Bypass, Sekda: Wako Sudah Teken Surat Pernyataan akan Menyelesaikan
Akskavator membongkar bangunan liar yang masih berdiri di jalur 40 Jl Byppas Padang pada 16-19 November 2015. (humas)

VALORAnews -- Sekda Padang, Nasir Ahmad mengatakan, terkait masalah konsolidasi di Jl Bypass, Padang, Pemko telah membentuk tim advokasi guna menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita imbau masyarakat, Pemko Padang memiliki tim advokasi yang bertugas menyelesaikan konsolidasi yang belum terselesaikan," kata Sekda Padang, Nasir Ahmad, terkait telah tuntasnya pembersihan bangunan liar di jalur 40 meter Jl Bypass Padang, Senin (23/11/2015).

Dikatakan, tim advokasi ini nantinya akan memfasilitasi kasus per kasus, dimana pengembalian 70 persen yang belum diterima akan terselesaikan. "Kita sangat mengharapkan dukungan dari seluruh pihak termasuk tokoh masyarakat, niniak mamak dan lainnya supaya bisa memberi dukungan," tambahnya.

Nasir Ahmad menyebut, pada prinsipnya Pemko Padang menjamin masalah konsolidasi ini akan selesai dalam kurun waktu dua tahun. Hal ini sudah dinyatakan Walikota Padang melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

"Hak masyarakat itu tidak akan hilang, seluruh pihak mesti memahami bahwa pemerintah tidak akan merugikan masyarakat, karena ini semua hak rakyat," tukasnya. (Baca: Konsolidasi Bypass, Mahyeldi: 2 Tahun, Pemko Bertekad Tunaikan Hak Masyarakat)

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat, untuk melihat semuanya ini secara jernih dan tidak melihat persoalan dari sisi lain. Sebab, Pemko Padang memang telah memancang tekad, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan segera.

"Mari bersama kita tidak lanjuti, tim kami akan bersama dan untuk masyarakat," tegas Nasir Ahmad.

Sementara, Kabag Pertanahan, Amasrul menyebut, konsolidasi ini sebenarnya dapat segera selesai. Tak mesti menunggu dua tahun, jika seluruh masayarakat bisa bersepakat. "Sulitnya, kan ada yang lain yang menggugat, saat akan diberi penggantian maupun ketika mengukur," ungkapnya. (vri)

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI