Konsolidasi Bypass, Mahyeldi: 2 Tahun, Pemko Bertekad Tunaikan Hak Masyarakat

Selasa, 24 November 2015, 10:28 WIB | News | Kota Padang
Konsolidasi Bypass, Mahyeldi: 2 Tahun, Pemko Bertekad Tunaikan Hak Masyarakat
Seorang pekerja, tengah menandai lebar jalan, usai pembongkaran bangunan liar di jalur 40 Jl Bypass, Padang, pada 16-19 November 2015 lalu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Pemko Padang menuntaskan pembersihan bangunan liar di jalur 40 meter Jl Bypass Padang. Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo menyebut, pembongkaran bangunan liar itu, telah sesuai aturan.

"Apa yang dilakukan Pemko (membongkar bangunan liar-red) telah sesuai aturan. Bangunan yang dibongkar itu adalah bangunan yang dibangun, setelah konsolidasi di jalur yang dikonsolidasikan," ujar Mahyeldi, Senin (23/11/2015).

Dia mengatakan, terkait masalah konsolidasi, Pemko Padang akan menunaikan hal tersebut. "70 persen itu wajib dipenuhi pemerintah. Kalau kurang, akan dicarikan gantinya. Bila tanah tak cukup, dicarikan tanah pengganti lainnya hingga cukup 70 persen," tambah Mahyeldi. (Baca: Konsolidasi Bypass, Sekda: Wako Sudah Teken Surat Pernyataan akan Menyelesaikan)

Mahyeldi menyebut, pihaknya menjanjikan, semua ini dapat selesai dalam jangka waktu dua tahun. Pada intinya, hak masyarakat akan ditunaikan. Sekarang tinggal bagaimana mendiskusikan bukti dan dokumen tentang cukup atau tidaknya 70 persen.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

"Pemko Padang akan laksanakan dan pemerintah wajib melaksanakan," sebutnya didampingi Mursalim (Kabag Humas dan Protokol Setdako Padang). (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: