Konsolidasi Bypass, Mahyeldi: 2 Tahun, Pemko Bertekad Tunaikan Hak Masyarakat
VALORAnews -- Pemko Padang menuntaskan pembersihan bangunan liar di jalur 40 meter Jl Bypass Padang. Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo menyebut, pembongkaran bangunan liar itu, telah sesuai aturan.
"Apa yang dilakukan Pemko (membongkar bangunan liar-red) telah sesuai aturan. Bangunan yang dibongkar itu adalah bangunan yang dibangun, setelah konsolidasi di jalur yang dikonsolidasikan," ujar Mahyeldi, Senin (23/11/2015).
Dia mengatakan, terkait masalah konsolidasi, Pemko Padang akan menunaikan hal tersebut. "70 persen itu wajib dipenuhi pemerintah. Kalau kurang, akan dicarikan gantinya. Bila tanah tak cukup, dicarikan tanah pengganti lainnya hingga cukup 70 persen," tambah Mahyeldi. (Baca: Konsolidasi Bypass, Sekda: Wako Sudah Teken Surat Pernyataan akan Menyelesaikan)
Mahyeldi menyebut, pihaknya menjanjikan, semua ini dapat selesai dalam jangka waktu dua tahun. Pada intinya, hak masyarakat akan ditunaikan. Sekarang tinggal bagaimana mendiskusikan bukti dan dokumen tentang cukup atau tidaknya 70 persen.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Pemko Padang akan laksanakan dan pemerintah wajib melaksanakan," sebutnya didampingi Mursalim (Kabag Humas dan Protokol Setdako Padang). (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar