Konsolidasi Bypass, Mahyeldi: 2 Tahun, Pemko Bertekad Tunaikan Hak Masyarakat
VALORAnews -- Pemko Padang menuntaskan pembersihan bangunan liar di jalur 40 meter Jl Bypass Padang. Walikota Padang, Mahyeldi Dt Marajo menyebut, pembongkaran bangunan liar itu, telah sesuai aturan.
"Apa yang dilakukan Pemko (membongkar bangunan liar-red) telah sesuai aturan. Bangunan yang dibongkar itu adalah bangunan yang dibangun, setelah konsolidasi di jalur yang dikonsolidasikan," ujar Mahyeldi, Senin (23/11/2015).
Dia mengatakan, terkait masalah konsolidasi, Pemko Padang akan menunaikan hal tersebut. "70 persen itu wajib dipenuhi pemerintah. Kalau kurang, akan dicarikan gantinya. Bila tanah tak cukup, dicarikan tanah pengganti lainnya hingga cukup 70 persen," tambah Mahyeldi. (Baca: Konsolidasi Bypass, Sekda: Wako Sudah Teken Surat Pernyataan akan Menyelesaikan)
Mahyeldi menyebut, pihaknya menjanjikan, semua ini dapat selesai dalam jangka waktu dua tahun. Pada intinya, hak masyarakat akan ditunaikan. Sekarang tinggal bagaimana mendiskusikan bukti dan dokumen tentang cukup atau tidaknya 70 persen.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Pemko Padang akan laksanakan dan pemerintah wajib melaksanakan," sebutnya didampingi Mursalim (Kabag Humas dan Protokol Setdako Padang). (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024