10% Anggaran Kesehatan Tak Lagi Wajib, Ini 12 Poin Penting RUU Kesehatan yang akan Disahkan
Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan.
Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.
Delapan, pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan.
Baca juga: DPRD Inhu Kadukan Telanjangnya Politik Transaksional di Pemilu 2024 ke DPRD Riau
Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan.
Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan.
Terakhir, keduabelas, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.
"Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," tegas Melki.
Melki yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI menyampaikan, dalam pembahasan RUU Kesehatan ini, pihaknya selalu membuka ruang dialog terkait muatan RUU.
Dia menjamin, semangat RUU Kesehatan mengakomodasi kepentingan banyak pihak baik dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU