Bimtek Tungsura PPK Nanggalo, Mufti: Linmas Tak Sekadar Pengamanan

Senin, 23 November 2015, 23:14 WIB | News | Kota Padang
Bimtek Tungsura PPK Nanggalo, Mufti: Linmas Tak Sekadar Pengamanan
Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, saat memberikan bimbingan teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar di PPK Nanggalo, Padang, Senin (23/11/2015). Bimtek ini diikutiPPK dan PPS beserta
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Petugas Linmas, bertugas tak sekadar melakukan pengamanan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) semata, pada pemilihan serentak 2015. Melainkan, juga berperan penting dalam pelaksanaan pemungutan suara itu sendiri.

"Petugas Linmas yang bertugas di pintu masuk, berperan mendeteksi pemilih yang datang, apakah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau DPTb-1," ungkap Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie saat memberikan bimbingan teknis (bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar di PPK Nanggalo, Padang, Senin (23/11/2015).

Kalau pemilih tersebut tercatat dalam DPT dan DPTb1, terangnya, maka dipersilahkan masuk menemui petugas KPPS ke empat (pencatat daftar hadir).

"Jika pemilih ternyata akan menggunakan KTP atau dokumen kependudukan lainnya, maka dipersilahkan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan (mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB). Sebelumnya, pemilih dengan KTP ini harus diminta, untuk melihat namanya di DPT yang diumumkan di papan pengumuman dekat TPS," terangnya.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor

"Pemilih dengan menggunakan KTP ini, haruslah penduduk yang berdomisili di sekitar lokasi TPS. Tak bisa dari daerah lain," tambahnya.

Selain itu, Mufti menegaskan, pada pemilihan serentak 2015 ini, dilengkapi dengan daftar hadir (form C7). Data yang diisi terdiri dari nomor urut kedatangan, nomor urut dalam DPT atau DPTb1 atau DPTb2, jenis kelamin dan keterangan (disabilitas atau tidak).

"Absensi ini tidak mengisi nama pemilih. Periode dulu, absensi ini dilakukan dengan menandai nama pemilih di DPT. Sekarang, ada form khusus (C7) untuk itu," tutur Mufti.

Selain itu, Mufti menegaskan, sertifikat penghitungan suara diisi rangkap delapan, untuk daerah yang menggelar Pilgub. Sementara, yang juga pilkada sendiri, maka diisi dalam rangkap sembilan (tergantung banyak paslon-red).

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

"Sertifikat penghitungan suara ini ditempel di TPS, diberikan ke panwaslih, saksi paslon, PPS, PPK dan KPU. Kemudian satu lembar lagi, begitu selesai penghitungan suara, dikumpulkan PPS lalu disetor ke PPK untuk kemudian disampaikan ke KPU. Sertifikat penghitungan ini akan di scan dan ditayangkan di website KPU RI," tuturnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: