Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion

Senin, 22 Mei 2023, 17:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota, Hilman Maulana Yusuf dan Riskar Stevanus Tarigan pada persidangan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang

Menurutnya, yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat.

Kemudian, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.

Baca juga: Ini Putusan Sela PN Pasaman Barat Terhadap Gugatan Perdata Nasrizal alias Kuya

Dengan pertimbangan itu maka hakim anggota menilai, terdakwa layak dihukum empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terdakwa dengan tuntutan tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum, Indra Syahputra menegaskan akan melakukan kasasi terhadap putusan Ketua Majelis Hakim Pengadikan Negeri Pasaman Barat yang memvonis bebas terdakwa DS.

"Sesuai aturan maka selama 14 hari ini kita akan menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait amar putusan itu.

Mengenai perbedaan pendapat antara Majelis Hakim menurutnya hal yang biasa dalam suatu persidangan. Namun pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa kasasi.

"Mengenai status terdakwa sesuai putusan hakim maka akan segera dibebaskan," tegasnya.

Berbeda Pendapat Perkara Biasa

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: