Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion
Menurutnya, yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat.
Kemudian, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.
Baca juga: Ini Putusan Sela PN Pasaman Barat Terhadap Gugatan Perdata Nasrizal alias Kuya
Dengan pertimbangan itu maka hakim anggota menilai, terdakwa layak dihukum empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terdakwa dengan tuntutan tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum, Indra Syahputra menegaskan akan melakukan kasasi terhadap putusan Ketua Majelis Hakim Pengadikan Negeri Pasaman Barat yang memvonis bebas terdakwa DS.
"Sesuai aturan maka selama 14 hari ini kita akan menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terkait amar putusan itu.
Mengenai perbedaan pendapat antara Majelis Hakim menurutnya hal yang biasa dalam suatu persidangan. Namun pihaknya akan melakukan upaya hukum berupa kasasi.
"Mengenai status terdakwa sesuai putusan hakim maka akan segera dibebaskan," tegasnya.
Berbeda Pendapat Perkara Biasa
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat
- Ini Pesan Risnawanto di Upacara Hari Pahlawan dan Kesehatan Nasional