Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion

Senin, 22 Mei 2023, 17:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Vonis Bebas Terdakwa Pelaku Tambang Ilegal PN Pasaman Barat Disertai Dissenting Opinion
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota, Hilman Maulana Yusuf dan Riskar Stevanus Tarigan pada persidangan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang Nagari Lingkuang

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Joni J David bersyukur dengan bebasnya DS dari dakwaan dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

"Dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah ikut serta dan menyuruh aktifitas penambangan emas tanpa izin," tegasnya.

Mengenai adanya perbedaan pendapat antara mejelis hakim, dia menilai hal yang baisa dan tetap menghormati keputusan hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) pada Kamis 13 Oktober 2022 melakukan, menyuruh dan ikut serta penambahan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang.

Saat itu pada 13 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Polres Pasaman Barat (saksi) melakukan penangkapan terhadap aktifitas penambagan emas ilegal menggunakan dua alat berat jenis ekskavator.

Dua alat berat itu mengeruk pasir tanah dan bebatuan dan memasukkannya kedalam box yang terbuat dari kayu. Dalam box itu dipisahkan antara batu dan pasir serta pasir ditampung menggunakan karpet dan dilakukan pendulangan memisahkan pasir dengan emas.

Saat itu pihak anggota Polres Pasaman Barat langsung melakukan penangkapan saat itu terhadap PHP, FM, APP yang berperan sebagai anak box dan saksi lainnya RP dan S berperan sebagai kenek alat berat. Kemudian AFR sebagai operator alat berat. Saat penangkapan mereka mengakui tidak memiliki izin.

Dari hasil pengembangan, mereka diduga disuruh oleh terdakwa DS karena pada 12 Oktober 2022 mereka menemui terdakwa dirumahnya dan menyuruh kambali melakukan penambangan kembali.

Terdakwa diduga menyuruh saksi itu melakukan penambangan emas tanpa izin dengan pembagian lima persen dari hasil penjualan emas yang didapatkan. Terdakwa juga memberikan jaminan telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Para saksi melakukan aktifitas itu menggunakan mobil dan alat berat milik terdakwa. (pl1)

Halaman:
1 2 3
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI